KEPABEANAN & CUKAI

Terapkan Sistem Baru, DJBC Buka Layanan 24/7

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2016 | 11:12 WIB
Terapkan Sistem Baru, DJBC Buka Layanan 24/7 Petugas Bea dan Cukai (Foto: Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerjunkan sejumlah petugas khusus yang siap memberikan asistensi kepada importir dan perusahaan pengurus jasa kepabeanan (PPJK) selama 24 jam menyusul banyaknya importir dan PPJK yang kesulitan menerapkan ketentuan baru proses impor.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun menuturkan penerbitan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2016 yang mengatur Pemberitahuan Pabean Impor sejatinya dimaksudkan untuk memudahkan proses impor sekaligus memangkas dwelling time.

“Dalam memamahi peraturan tersebut importir dan PPJK bisa mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan Kantor Pusat Bea dan Cukai atau kantor pelayanan terdekat. Pemahaman yang mendalam terhadap peraturan baru ini sangat diharapkan menunjang kelancaran pelaksanaannya,” ujarnya, Senin (15/8).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Robert mengimbau importir dan PPJK aktif menggali informasi seputar ketentuan baru itu melalui petugas unit layanan informasi yang ada di kantor yang menangani proses impor.

Hingga saat ini, seperti dilansir laman resmi DJBC, petugas yang siap melayani 24 jam berada di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara, layanan contact center Bravo Bea Cukai dapat dihubungi di nomor 1500225. Importir dan PPJK dapat juga mengunjungi website resmi www.beacukai.go.id untuk mendapatkan peraturan terbaru dan mengunduh modul PIB.

Seperti diketahui, ketentuan baru proses impor mengharuskan importir dan PPJK meng-upgrade modul PIB yang lama ke versi 6.0 yang merupakan versi terbaru. Importir dan PPJK dapat mengunduh modul tersebut di website DJBC atau website PT Electronic Data Interchange Indonesia.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Importir dan PPJK juga bisa meminta bantuan instalasi dengan mendatangi langsung PT EDI Indonesia baik pusat maupun cabang.

“Sistem baru tersebut sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di Kantor Bea dan Cukai Halim, Merak dan Cikarang. Sejak 1 Agustus 2016 hingga saat ini dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang sudah diproses sebanyak 1.086 dokumen,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP