KEPABEANAN & CUKAI

Terapkan Sistem Baru, DJBC Buka Layanan 24/7

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2016 | 11:12 WIB
Terapkan Sistem Baru, DJBC Buka Layanan 24/7 Petugas Bea dan Cukai (Foto: Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerjunkan sejumlah petugas khusus yang siap memberikan asistensi kepada importir dan perusahaan pengurus jasa kepabeanan (PPJK) selama 24 jam menyusul banyaknya importir dan PPJK yang kesulitan menerapkan ketentuan baru proses impor.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun menuturkan penerbitan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2016 yang mengatur Pemberitahuan Pabean Impor sejatinya dimaksudkan untuk memudahkan proses impor sekaligus memangkas dwelling time.

“Dalam memamahi peraturan tersebut importir dan PPJK bisa mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan Kantor Pusat Bea dan Cukai atau kantor pelayanan terdekat. Pemahaman yang mendalam terhadap peraturan baru ini sangat diharapkan menunjang kelancaran pelaksanaannya,” ujarnya, Senin (15/8).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Robert mengimbau importir dan PPJK aktif menggali informasi seputar ketentuan baru itu melalui petugas unit layanan informasi yang ada di kantor yang menangani proses impor.

Hingga saat ini, seperti dilansir laman resmi DJBC, petugas yang siap melayani 24 jam berada di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara, layanan contact center Bravo Bea Cukai dapat dihubungi di nomor 1500225. Importir dan PPJK dapat juga mengunjungi website resmi www.beacukai.go.id untuk mendapatkan peraturan terbaru dan mengunduh modul PIB.

Seperti diketahui, ketentuan baru proses impor mengharuskan importir dan PPJK meng-upgrade modul PIB yang lama ke versi 6.0 yang merupakan versi terbaru. Importir dan PPJK dapat mengunduh modul tersebut di website DJBC atau website PT Electronic Data Interchange Indonesia.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Importir dan PPJK juga bisa meminta bantuan instalasi dengan mendatangi langsung PT EDI Indonesia baik pusat maupun cabang.

“Sistem baru tersebut sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di Kantor Bea dan Cukai Halim, Merak dan Cikarang. Sejak 1 Agustus 2016 hingga saat ini dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang sudah diproses sebanyak 1.086 dokumen,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, DJBC Tawarkan Fasilitas Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra