KEPABEANAN & CUKAI

Terapkan Sistem Baru, DJBC Buka Layanan 24/7

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Agustus 2016 | 11:12 WIB
Terapkan Sistem Baru, DJBC Buka Layanan 24/7 Petugas Bea dan Cukai (Foto: Bea Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerjunkan sejumlah petugas khusus yang siap memberikan asistensi kepada importir dan perusahaan pengurus jasa kepabeanan (PPJK) selama 24 jam menyusul banyaknya importir dan PPJK yang kesulitan menerapkan ketentuan baru proses impor.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun menuturkan penerbitan Perdirjen Bea dan Cukai Nomor PER-20/BC/2016 yang mengatur Pemberitahuan Pabean Impor sejatinya dimaksudkan untuk memudahkan proses impor sekaligus memangkas dwelling time.

“Dalam memamahi peraturan tersebut importir dan PPJK bisa mengikuti sosialisasi yang dilaksanakan Kantor Pusat Bea dan Cukai atau kantor pelayanan terdekat. Pemahaman yang mendalam terhadap peraturan baru ini sangat diharapkan menunjang kelancaran pelaksanaannya,” ujarnya, Senin (15/8).

Baca Juga:
Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Robert mengimbau importir dan PPJK aktif menggali informasi seputar ketentuan baru itu melalui petugas unit layanan informasi yang ada di kantor yang menangani proses impor.

Hingga saat ini, seperti dilansir laman resmi DJBC, petugas yang siap melayani 24 jam berada di Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sementara, layanan contact center Bravo Bea Cukai dapat dihubungi di nomor 1500225. Importir dan PPJK dapat juga mengunjungi website resmi www.beacukai.go.id untuk mendapatkan peraturan terbaru dan mengunduh modul PIB.

Seperti diketahui, ketentuan baru proses impor mengharuskan importir dan PPJK meng-upgrade modul PIB yang lama ke versi 6.0 yang merupakan versi terbaru. Importir dan PPJK dapat mengunduh modul tersebut di website DJBC atau website PT Electronic Data Interchange Indonesia.

Baca Juga:
Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Importir dan PPJK juga bisa meminta bantuan instalasi dengan mendatangi langsung PT EDI Indonesia baik pusat maupun cabang.

“Sistem baru tersebut sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di Kantor Bea dan Cukai Halim, Merak dan Cikarang. Sejak 1 Agustus 2016 hingga saat ini dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) yang sudah diproses sebanyak 1.086 dokumen,” imbuhnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Hindari Perbedaan HS Code, Importir Bisa Ajukan PKSI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP