KEBIJAKAN PAJAK

Terapkan Coretax System, Kemenkeu Bakal Terbitkan Sejumlah Regulasi

Dian Kurniati | Senin, 10 April 2023 | 14:45 WIB
Terapkan Coretax System, Kemenkeu Bakal Terbitkan Sejumlah Regulasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana menerbitkan sejumlah regulasi yang diperlukan untuk implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan berbagai regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap penyusunan. Menurutnya, berbagai regulasi itu diperlukan untuk memastikan implementasi pembaruan PSIAP berjalan dengan baik.

"Untuk implementasi PSIAP, saat ini kami sedang menyusun berbagai regulasi yang diperlukan," katanya, Senin (10/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Yon menuturkan beberapa regulasi yang disiapkan untuk implementasi PSIAP di antaranya berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK), peraturan dirjen pajak, surat edaran, keputusan dirjen pajak, serta prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP).

Pembaruan PSIAP telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Nanti, pembaruan sistem tersebut paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan.

Saat ini, DJP tengah melakukan uji coba integrasi antarmodul pada PSIAP. Nanti, uji coba tersebut bakal diikuti dengan user acceptance test dan operational acceptance test. Pembaruan PSIAP tersebut ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"[Berbagai regulasi ini] untuk menjamin pelaksanaan PSIAP dapat berjalan dengan baik," ujar Yon.

Pembaruan PSIAP bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP. Proses bisnis tersebut yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management.

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra