PMK 77/2021

Terakhir Bulan Ini, Insentif Pajak Mobil Ditanggung Pemerintah 100%

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Agustus 2021 | 06:00 WIB
Terakhir Bulan Ini, Insentif Pajak Mobil Ditanggung Pemerintah 100%

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc akan berakhir pada bulan ini.

PMK 77/2021 memuat perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM mobil DTP sebesar 100% –dari sebelumnya 50% —pada Juni hingga Agustus 2021. Memasuki September, potongan PPnBM DTP atas mobil berkapasitas 1.500 cc hanya 25%.

“[Insentif ditanggung pemerintah] 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021," bunyi Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Sabtu (6/8/2021).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

PMK 77/2021 menyebut perpanjangan insentif PPnBM DTP 100% diberikan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada sektor otomotif. Pemerintah menilai insentif yang diberikan melalui PMK 31/2021 dinilai belum cukup menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan.

Secara keseluruhan, pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100% (Maret—Agustus 2021) dan 25% (September—Desember 2021).

Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon PPnBM sebesar 50% (April—Agustus 2021) dan 25% (September—Desember 2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon PPnBM sebesar 25% (April—Agustus 2021) dan 12,5% (September—Desember 2021).

Dalam dokumen APBN Kita, pemerintah menyebut insentif PPnBM telah efektif menaikkan penjualan kendaraan bermotor hingga hampir 2 kali lipat di tengah pandemi Covid-19. Simak ‘Dampak Insentif Pajak Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu’.

Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat lapangan usaha perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya pada kuartal II/2021 mengalami pertumbuhan 37,88% secara tahunan. Pada kuartal sebelumnya, lapangan usaha ini tercatat minus 5,46%. Simak ‘Soal Dampak Diskon Pajak Mobil, Ini Kata Kepala BPS’.

Sepanjang semester I/2021, pemerintah mencatat realisasi insentif PPnBM mobil DTP telah mencapai Rp930 miliar. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini