Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pemberian insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) 100% atas mobil berkapasitas hingga 1.500 cc akan berakhir pada bulan ini.
PMK 77/2021 memuat perpanjangan waktu pemberian insentif PPnBM mobil DTP sebesar 100% –dari sebelumnya 50% —pada Juni hingga Agustus 2021. Memasuki September, potongan PPnBM DTP atas mobil berkapasitas 1.500 cc hanya 25%.
“[Insentif ditanggung pemerintah] 100% dari PPnBM terutang untuk masa pajak Juni 2021 sampai dengan masa pajak Agustus 2021," bunyi Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, dikutip pada Sabtu (6/8/2021).
PMK 77/2021 menyebut perpanjangan insentif PPnBM DTP 100% diberikan untuk mempertahankan daya beli masyarakat pada sektor otomotif. Pemerintah menilai insentif yang diberikan melalui PMK 31/2021 dinilai belum cukup menampung kebutuhan penyesuaian kebijakan di bidang perpajakan.
Secara keseluruhan, pemerintah mengelompokkan penerima insentif PPnBM DTP pada 4 jenis mobil yang diproduksi di dalam negeri. Pada 2 jenis mobil berkapasitas hingga 1.500 cc, pemerintah memberikan diskon PPnBM sebesar 100% (Maret—Agustus 2021) dan 25% (September—Desember 2021).
Sementara pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon PPnBM sebesar 50% (April—Agustus 2021) dan 25% (September—Desember 2021).
Adapun pada mobil untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 gardan penggerak (4x4) dan kapasitas isi silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon PPnBM sebesar 25% (April—Agustus 2021) dan 12,5% (September—Desember 2021).
Dalam dokumen APBN Kita, pemerintah menyebut insentif PPnBM telah efektif menaikkan penjualan kendaraan bermotor hingga hampir 2 kali lipat di tengah pandemi Covid-19. Simak ‘Dampak Insentif Pajak Mobil Ditanggung Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu’.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat lapangan usaha perdagangan mobil, sepeda motor, dan reparasinya pada kuartal II/2021 mengalami pertumbuhan 37,88% secara tahunan. Pada kuartal sebelumnya, lapangan usaha ini tercatat minus 5,46%. Simak ‘Soal Dampak Diskon Pajak Mobil, Ini Kata Kepala BPS’.
Sepanjang semester I/2021, pemerintah mencatat realisasi insentif PPnBM mobil DTP telah mencapai Rp930 miliar. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.