PEREKONOMIAN INDONESIA

Tepis Kampanye Negatif Soal Sawit, Ini Penjelasan Darmin

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 13:42 WIB
Tepis Kampanye Negatif Soal Sawit, Ini Penjelasan Darmin

Suasana konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews – Minyak kelapa sawit sebagai komoditas andalan ekspor terus tertekan sepanjang 2018. Restriksi perdagangan dari Uni Eropa hingga India menjadi faktor utama loyonya kinerja sawit nasional.

Pemerintah yang selama ini defensif akhirnya mulai aktif membela minyak kelapa sawit di level internasional. Melalui Kemenko Perekonomian, pemerintah membela salah satu produk minyak nabati tersebut dari kampanye negatif.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kampanye negatif yang ditujukan kepada minyak kelapa sawit tidak didudukkan secara benar. Isu minyak nabati dari kelapa sawit yang merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati belum diulas secara komprehensif berbasis penelitian ilmiah.

“Kami tidak sekadar mengikuti irama untuk mencari-cari kesalahan kelapa sawit, tetapi lebih berupaya pada mencari apa yang bisa ditempuh untuk memenuhi kebutuhan minyak nabati dunia,” katanya dalam konferensi pers, Senin (4/2/2019).

Darmin lantas merujuk laporan terbaru dari International Union for Conservation of Nature (IUCN) terkait minyak kelapa sawit. Laporan tersebut menolak mentah-mentah produk kelapa sawit yang dinilai tidak memecahkan isu soal lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati.

Pasalnya, seperti diungkap dalam laporan itu, tanaman kelapa sawit lebih baik dari sisi efektivitas penggunaan lahan dari produk minyak nabati lainnya. Sebagai contoh, untuk menghasilkan 1 ton minyak nabati, tanaman kelapa sawit membutuhkan lahan seluas 0,26 hektare.

Sementara itu, minyak bunga matahari untuk menghasilkan produksi yang sama memerlukan lahan seluas 1,43 hektar. Begitu juga dengan minyak kacang kedelai yang perlu 2 hektare untuk menghasilkan 1 ton minyak nabati.

“Penelitian ini melahirkan pemahaman yang baik dari berbagai pihak dan bahwa berbagai upaya untuk lakukan kampanye itu tidak benar atau tidak sepenuhnya benar," tandasnya.

Darmin juga menyebutkan untuk soal lingkungan hidup, pemerintah sudah melakukan kebijakan pengaturan produksi kelapa sawit, seperti moratorium pembukaan lahan baru untuk perkebunan kelapa sawit. Kemudian, ada pula upaya untuk melakukan hilirisasi industri minyak kelapa sawit di Indonesia.

"Pemerintah fokus untuk kembangkan hilirisasi minyak kelapa sawit, kita tidak ingin terus menerus ekspor CPO saja,” tegas Darmin.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 12 Desember 2024 | 10:00 WIB KINERJA FISKAL

Meski Terkontraksi 4 Persen, Kinerja PNBP Sudah Lampaui Target

Senin, 09 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Konsumsi Biodiesel Diklaim Ampuh Hemat Devisa Hingga US$7,9 Miliar

Rabu, 04 Desember 2024 | 13:45 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Menguat, Tarif Bea Keluar CPO US$178/MT di Desember

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?