APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Non-ASN Diseleksi, Begini Skema Pengangkatan yang Disiapkan

Muhamad Wildan | Senin, 13 November 2023 | 13:00 WIB
Tenaga Non-ASN Diseleksi, Begini Skema Pengangkatan yang Disiapkan

Ilustrasi. Sejumlah guru honorer dari Kabupaten Bekasi melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Negara saat melintas di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (12/10/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat sudah ada 2,35 juta tenaga non-ASN atau tenaga honorer yang bekerja, baik pada instansi pusat maupun instansi daerah.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan terdapat 325.517 tenaga honorer yang bekerja untuk instansi pusat. Sementara itu, jumlah tenaga honorer yang bekerja untuk instansi daerah mencapai 2,02 juta orang.

"Penataan tenaga non-ASN akan dilakukan secara bertahap berdasarkan data hasil validasi dan seleksi," katanya saat rapat bersama dengan Komisi II DPR, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Data tenaga honorer tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum diseleksi guna diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional.

Seleksi dilaksanakan berdasarkan Kepmenpan-RB 648/2023. Sebanyak 80% dari total formasi telah dialokasikan secara khusus untuk tenaga honorer.

Pemerintah memproyeksikan sebanyak 430.665 tenaga honorer lolos seleksi pada 2023. Sisanya, pemerintah akan melakukan seleksi pada tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dengan kata lain, seleksi tersebut akan dilakukan secara bertahap dan persentase formasi khusus tenaga honorer akan terus disesuaikan sejalan dengan kebutuhan pemerintah.

Sebagai informasi, Pasal 66 UU ASN mengamanatkan seluruh instansi pemerintah untuk segera menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024. Nanti, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga non-ASN terhitung sejak UU 20/2023 berlaku.

"Yang dimaksud dengan 'penataan' adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang," bunyi pasal penjelas dari Pasal 66 UU 20/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha