LAYANAN PAJAK

Temui Pelanggaran oleh Pegawai Pajak? Laporkan Lewat 7 Saluran Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
Temui Pelanggaran oleh Pegawai Pajak? Laporkan Lewat 7 Saluran Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan seluruh unit vertikalnya menolak keras adanya pelanggaran dan benturan kepentingan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).

DJP mengajak publik untuk berani lapor apabila menemukan adanya pelanggaran atau benturan kepentingan yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, khususnya DJP. Tujuannya, membangun lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Jika Anda mendapatkan atau mengetahui adanya benturan kepentingan, laporkan ke saluran pengaduan yang tersedia," tulis KPP Pratama Sumedang dalam unggahannya di medsos, dikutip pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setidaknya ada 7 saluran yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat selaku wajib pajak untuk melaporkan adanya pelanggaran atau benturan kepentingan oleh pegawai DJP.

Pertama, WISE Kemenkeu. WISE adalah singkatan dari Whistleblowing System, sebagai aplikasi yang disediakan oleh Kemenkeu dalam menerima informasi pelanggaran oleh pegawai. WISE bisa diakses pada laman wise.kemenkeu.go.id.

Kedua, live chat melalui pajak.go.id. Publik bisa mengakses laman tersebut dan berkomunikasi kepada petugas pajak melalui kolom chat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, sambungan telepon Kring Pajak 1500200. Melalui saluran ini, publik bisa berbicara langsung dengan petugas pajak dan menyampaikan laporannya.

Keempat, website pengaduan DJP, pengaduan.pajak.go.id. Mirip dengan WISE, aplikasi ini dikembangkan secara internal oleh DJP. Masyarakat bisa mengaksesnya dan melaporkan keluhan atau temuannya terkait dengan pelanggaran pegawai.

Kelima, email pengaduan DJP. Selain via website, pengaduan juga bisa disampaikan lewat email, yakni [email protected].

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Keenam, Twitter (X) Kring Pajak, @kring_pajak. Masyarakat juga bisa melaporkan temuan pelanggaran melalui Twitter. Penyampaian laporan bisa dengan me-mention akun Kring Pajak atau via direct message. Untuk keamanan, pelapor bisa menggunakan akun cadangan yang tidak membebarkan identitas asli.

Ketujuh, melalui saluran pelaporan khusus yang dimiliki oleh masing-masing KPP. KPP Pratama Sumedang misalnya, memiliki saluran Si Sopan Sumedang yang bisa diakses melalui akun medsosnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan