PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Temui Laman PPS Eror? Ikuti Saran DJP Berikut Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:15 WIB
Temui Laman PPS Eror? Ikuti Saran DJP Berikut Ini

Poster PPS oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan makin dekatnya batas akhir pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada 30 Juni 2022, ada wajib pajak yang mengeluhkan soal laman PPS yang eror. Melalui kanal media sosial, seorang netizen mengaku tidak bisa mengakses laman resmi PPS, DJP Online, karena diduga servernya terkendala.

Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) memastikan sampai saat ini tidak ada laporan dari tim internal terkait dengan website PPS yang eror. Namun, DJP menyarankan sejumlah langkah apabila ada wajib pajak yang juga kesulitan mengakses laman PPS.

"Apakah masih terkendala? Sampai saat ini tidak ada informasi eror pada web PPS. Silakan mencoba beberapa hal berikut ini," cuit akun @kring_pajak, dikutip Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Pertama, wajib pajak peserta PPS perlu memastikan jaringan internetnya stabil. Jika ternyata jaringan kurang stabil, wajib pajak bisa mengganti koneksi internet dengan jaringan lain.

Kedua, pada browser yang dipakai untuk membuka laman PPS bisa dilakukan clear cache & cookies. Ketiga, wajib pajak bisa menggunakan private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome) untuk membuka laman PPS di DJP Online.

"[Keempat], coba kembali secara berkala," cuit DJP.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Seperti diketahui, ada 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara