PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Temui Laman PPS Eror? Ikuti Saran DJP Berikut Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 16:15 WIB
Temui Laman PPS Eror? Ikuti Saran DJP Berikut Ini

Poster PPS oleh DJP.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan makin dekatnya batas akhir pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) pada 30 Juni 2022, ada wajib pajak yang mengeluhkan soal laman PPS yang eror. Melalui kanal media sosial, seorang netizen mengaku tidak bisa mengakses laman resmi PPS, DJP Online, karena diduga servernya terkendala.

Merespons hal ini, Ditjen Pajak (DJP) memastikan sampai saat ini tidak ada laporan dari tim internal terkait dengan website PPS yang eror. Namun, DJP menyarankan sejumlah langkah apabila ada wajib pajak yang juga kesulitan mengakses laman PPS.

"Apakah masih terkendala? Sampai saat ini tidak ada informasi eror pada web PPS. Silakan mencoba beberapa hal berikut ini," cuit akun @kring_pajak, dikutip Selasa (28/6/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pertama, wajib pajak peserta PPS perlu memastikan jaringan internetnya stabil. Jika ternyata jaringan kurang stabil, wajib pajak bisa mengganti koneksi internet dengan jaringan lain.

Kedua, pada browser yang dipakai untuk membuka laman PPS bisa dilakukan clear cache & cookies. Ketiga, wajib pajak bisa menggunakan private window (Mozilla) atau incognito window (Chrome) untuk membuka laman PPS di DJP Online.

"[Keempat], coba kembali secara berkala," cuit DJP.

Baca Juga:
DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Seperti diketahui, ada 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga 30 Juni 2022. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan harta pada 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

Sabtu, 21 Desember 2024 | 12:01 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN Tetap Naik Jadi 12% Per Januari 2025, PPh Final UMKM Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra