Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Kementerian Keuangan AS terus mengingatkan Internal Revenue Service (IRS) terkait pentingnya peran data dan informasi dalam peningkatan kepatuhan pajak.
Deputy Assistant Secretary for Economic Policy di Kementerian Keuangan AS, Natasha Sarin, mengatakan ketentuan pelaporan data dan informasi keuangan oleh lembaga keuangan khususnya perbankan perlu diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
"Informasi keuangan diperlukan agar IRS memiliki data untuk menentukan apakah wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan dari berbagai sumber penghasilannya," ujar Sarin, dikutip Jumat (15/10/2021).
Sebagaimana yang diusulkan oleh Pemerintah AS kepada kongres, bank seharusnya diwajibkan untuk melaporkan rekening dengan transaksi di atas US$600 kepada IRS.
Data agregat atas arus masuk dan arus keluar dari suatu rekening diperlukan karena saat ini IRS tidak memiliki data yang mumpuni untuk mengetahui penghasilan wajib pajak yang bersumber dari kegiatan-kegiatan tertentu.
Kelemahan ini sepenuhnya diketahui oleh wajib pajak. Alhasil, ditemukan beberapa di antara wajib pajak yang memanfaatkan kelemahan tersebut untuk secara sengaja tidak membayar sesuai dengan kewajiban pajaknya.
Apalagi dengan tingkat pemeriksaan IRS yang rendah dan kian menurun, mayoritas ketidakpatuhan wajib pajak berpeluang tak terlacak oleh otoritas.
Selama ini, kelemahan data IRS dan menurunnya aktivitas pemeriksaan telah dimanfaatkan oleh kelompok 1% terkaya AS menyembunyikan penghasilannya dari IRS.
"Dengan pelaporan data keuangan kepada IRS, IRS dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak karena kemungkinan wajib pajak untuk diperiksa akan meningkat," ujar Sarin.
Untuk saat ini, usulan mengenai pelaporan transaksi rekening wajib pajak oleh lembaga keuangan telah mendapatkan dukungan dari anggota Kongres AS dari Partai Demokrat. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.