PENEMPATAN UANG NEGARA

Tempatkan Uang Negara di 7 Bank Daerah, Ini Pesan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 13:55 WIB
Tempatkan Uang Negara di 7 Bank Daerah, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menempatkan dana senilai Rp11,5 triliun pada 7 bank pembangunan daerah (BPD) sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana tersebut akan disalurkan BPD untuk para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi di wilayah masing-masing. Dia juga meminta para gubernur turut mengawasi penyaluran dana pemerintah di BPD tersebut.

"Pak Gubernur, tolong diawasi yang di BPD dananya harus tetap pruden, tapi juga benar-benar mengalir untuk kegiatan (usaha). Jangan sampai uangnya berhenti saja di BPD," katanya, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sri Mulyani mengatakan penempatan dana pemerintah telah dilakukan pada BPD Jawa Barat senilai Rp2,5 triliun, BPD DKI Jakarta Rp2 triliun, dan BPD Jawa Tengah Rp2 triliun. Ada pula penempatan dana di BPD Jawa Timur sebesar Rp2 triliun, dan BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo Rp1 triliun.

Selain itu, penempatan dana yang sedang dikaji adalah untuk BPD Bali dan Yogyakarta masing-masing senilai Rp1 triliun. Bunga atas penempatan dana tersebut ditetapkan sebesar 80% dari 7 days repo rate BI.

Sri Mulyani mengatakan penempatan dana di BPD tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian di daerah yang sempat melemah karena virus Corona. Pemerintah juga tidak menetapkan syarat khusus untuk pengajuan dana di BPD, selain harus disalurkan sebagai kredit pada sektor usaha produktif.

Baca Juga:
Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Secara keseluruhan, Sri Mulyani menyebut skema penempatan dana di BPD tersebut sama seperti penempatan dana di bank Himbara. Dia meminta BPD bisa memperbesar kreditnya (leverage) hingga dua kali lipat, sedangkan leverage pada Himpunan Bank Negara (Himbara) harus tiga kali lipat dalam tiga bulan.

"Yang tidak boleh hanya dua, yaitu membeli SBN [surat berharga negara] dan tidak boleh membeli valas [valuta asing]. Jadi uang itu harus bekerja untuk mendorong ekonomi kita," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menempatkan dana di bank Himbara senilai total Rp30 triliun. Dana itu tersebar pada PT Bank Mandiri senilai Rp10 triliun, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Rp5 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp10 triliun, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Rp5 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2020 | 22:06 WIB

#MariBicara upaya Pemerintah dalam menanamkan modalnya pada BPD patut diapresiasi. Hal itu karena Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak matinya 40% UMKM lokal dalam menjalankan usahanya (KemenkopUKM, 2020). Padahal UMKM merupakan penyerap 97% tenaga kerja Indonesia. Sehingga upaya tersebut tepat dilakukan. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan dalam penempatan itu adalah dibuat skema untuk memastikan berbagai insentif kredit UMKM selama Pandemi Covid-19 diberikan oleh BPD tersebut, dilakukan pemudahan asesmen pemberian kredit karena nilai aset yang mengalami penurunan. Dengan upaya tersebut, maka UMKM dapat berdaya dan kembali pulih secara ekonomi untuk menghidupkan ekonomi nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha