PENEMPATAN UANG NEGARA

Tempatkan Uang Negara di 7 Bank Daerah, Ini Pesan Sri Mulyani

Dian Kurniati | Senin, 27 Juli 2020 | 13:55 WIB
Tempatkan Uang Negara di 7 Bank Daerah, Ini Pesan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menempatkan dana senilai Rp11,5 triliun pada 7 bank pembangunan daerah (BPD) sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi virus Corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dana tersebut akan disalurkan BPD untuk para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi di wilayah masing-masing. Dia juga meminta para gubernur turut mengawasi penyaluran dana pemerintah di BPD tersebut.

"Pak Gubernur, tolong diawasi yang di BPD dananya harus tetap pruden, tapi juga benar-benar mengalir untuk kegiatan (usaha). Jangan sampai uangnya berhenti saja di BPD," katanya, Senin (27/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan penempatan dana pemerintah telah dilakukan pada BPD Jawa Barat senilai Rp2,5 triliun, BPD DKI Jakarta Rp2 triliun, dan BPD Jawa Tengah Rp2 triliun. Ada pula penempatan dana di BPD Jawa Timur sebesar Rp2 triliun, dan BPD Sulawesi Utara dan Gorontalo Rp1 triliun.

Selain itu, penempatan dana yang sedang dikaji adalah untuk BPD Bali dan Yogyakarta masing-masing senilai Rp1 triliun. Bunga atas penempatan dana tersebut ditetapkan sebesar 80% dari 7 days repo rate BI.

Sri Mulyani mengatakan penempatan dana di BPD tersebut diharapkan bisa mendorong perekonomian di daerah yang sempat melemah karena virus Corona. Pemerintah juga tidak menetapkan syarat khusus untuk pengajuan dana di BPD, selain harus disalurkan sebagai kredit pada sektor usaha produktif.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Secara keseluruhan, Sri Mulyani menyebut skema penempatan dana di BPD tersebut sama seperti penempatan dana di bank Himbara. Dia meminta BPD bisa memperbesar kreditnya (leverage) hingga dua kali lipat, sedangkan leverage pada Himpunan Bank Negara (Himbara) harus tiga kali lipat dalam tiga bulan.

"Yang tidak boleh hanya dua, yaitu membeli SBN [surat berharga negara] dan tidak boleh membeli valas [valuta asing]. Jadi uang itu harus bekerja untuk mendorong ekonomi kita," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menempatkan dana di bank Himbara senilai total Rp30 triliun. Dana itu tersebar pada PT Bank Mandiri senilai Rp10 triliun, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Rp5 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Rp10 triliun, dan PT Bank Tabungan Negara (BTN) Rp5 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2020 | 22:06 WIB

#MariBicara upaya Pemerintah dalam menanamkan modalnya pada BPD patut diapresiasi. Hal itu karena Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak matinya 40% UMKM lokal dalam menjalankan usahanya (KemenkopUKM, 2020). Padahal UMKM merupakan penyerap 97% tenaga kerja Indonesia. Sehingga upaya tersebut tepat dilakukan. Akan tetapi, yang perlu diperhatikan dalam penempatan itu adalah dibuat skema untuk memastikan berbagai insentif kredit UMKM selama Pandemi Covid-19 diberikan oleh BPD tersebut, dilakukan pemudahan asesmen pemberian kredit karena nilai aset yang mengalami penurunan. Dengan upaya tersebut, maka UMKM dapat berdaya dan kembali pulih secara ekonomi untuk menghidupkan ekonomi nasional.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 19 Desember 2024 | 09:29 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wacana Penurunan Batas Omzet PPh Final, UMKM Makin Terbebani?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan