PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Tempatkan Dana di Bank BUMN, Pemerintah Salurkan Kredit Hingga Rp36 T

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juli 2020 | 17:12 WIB
Tempatkan Dana di Bank BUMN, Pemerintah Salurkan Kredit Hingga Rp36 T

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat penyaluran kredit modal kerja kepada UMKM yang didukung oleh penjaminan dari pemerintah serta penempatan uang negara di bank-bank BUMN berjalan dengan optimal.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan penempatan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menghasilkan penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp36 triliun selama sebulan terakhir ini.

"Mereka berjanji dana murah sebesar Rp30 triliun menghasilkan kredit Rp90 triliun. Jadi belum 1 bulan sudah lebih dari satu kali lipat. Ini nampak sangat ontrack dan akan diperluas," ujar Febrio dalam webinar, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Melihat respon positif tersebut, Febrio mengatakan pihaknya akan melakukan penempatan uang negara jilid kedua. Setelah Bank Himbara, pemerintah akan menempatkan uang negara di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sementara itu, pemerintah juga mengupayakan untuk meningkatkan penjaminan kredit modal kerja bagi bank yang mau menyalurkan kredit kepada debitur yang dikategorikan sebagai sektor terdampak seperti perhotelan, pariwisata, dan sektor padat karya tertentu.

Penjaminan dari pemerintah ditingkatkan menjadi 80% dari biasanya sebesar 60% bila bank menyalurkan kredit modal kerja kepada sektor tersebut. "Ini diharapkan dapat memberi bank ruang gerak untuk menyalurkan kredit," kata Febrio.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mulai menggulirkan penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi, yaitu usaha dengan kebutuhan kredit modal kerja sebesar Rp10 miliar atau lebih tinggi.

Harapannya, penjaminan ini dapat mendorong pemberian kredit modal kerja baru sebesar Rp100 triliun dalam 18 bulan ke depan hingga 2021 mendatang. Meski berlaku hingga 2021, Febrio berharap bank bisa dapat mulai memanfaatkan fasilitas ini pada 2020.

"Kami dorong bank untuk memanfaatkan ini secepat mungkin," tutur Febrio.

Untuk diketahui, alokasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditujukan kepada UMKM tercatat mencapai Rp123,46 triliun. Per 17 Juli 2020, BKF mencatat realisasi dari program untuk UMKM tersebut sudah mencapai 24,42%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja