PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Tempatkan Dana di Bank BUMN, Pemerintah Salurkan Kredit Hingga Rp36 T

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juli 2020 | 17:12 WIB
Tempatkan Dana di Bank BUMN, Pemerintah Salurkan Kredit Hingga Rp36 T

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat penyaluran kredit modal kerja kepada UMKM yang didukung oleh penjaminan dari pemerintah serta penempatan uang negara di bank-bank BUMN berjalan dengan optimal.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan penempatan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menghasilkan penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp36 triliun selama sebulan terakhir ini.

"Mereka berjanji dana murah sebesar Rp30 triliun menghasilkan kredit Rp90 triliun. Jadi belum 1 bulan sudah lebih dari satu kali lipat. Ini nampak sangat ontrack dan akan diperluas," ujar Febrio dalam webinar, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Melihat respon positif tersebut, Febrio mengatakan pihaknya akan melakukan penempatan uang negara jilid kedua. Setelah Bank Himbara, pemerintah akan menempatkan uang negara di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sementara itu, pemerintah juga mengupayakan untuk meningkatkan penjaminan kredit modal kerja bagi bank yang mau menyalurkan kredit kepada debitur yang dikategorikan sebagai sektor terdampak seperti perhotelan, pariwisata, dan sektor padat karya tertentu.

Penjaminan dari pemerintah ditingkatkan menjadi 80% dari biasanya sebesar 60% bila bank menyalurkan kredit modal kerja kepada sektor tersebut. "Ini diharapkan dapat memberi bank ruang gerak untuk menyalurkan kredit," kata Febrio.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mulai menggulirkan penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi, yaitu usaha dengan kebutuhan kredit modal kerja sebesar Rp10 miliar atau lebih tinggi.

Harapannya, penjaminan ini dapat mendorong pemberian kredit modal kerja baru sebesar Rp100 triliun dalam 18 bulan ke depan hingga 2021 mendatang. Meski berlaku hingga 2021, Febrio berharap bank bisa dapat mulai memanfaatkan fasilitas ini pada 2020.

"Kami dorong bank untuk memanfaatkan ini secepat mungkin," tutur Febrio.

Untuk diketahui, alokasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditujukan kepada UMKM tercatat mencapai Rp123,46 triliun. Per 17 Juli 2020, BKF mencatat realisasi dari program untuk UMKM tersebut sudah mencapai 24,42%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?