PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Tempatkan Dana di Bank BUMN, Pemerintah Salurkan Kredit Hingga Rp36 T

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Juli 2020 | 17:12 WIB
Tempatkan Dana di Bank BUMN, Pemerintah Salurkan Kredit Hingga Rp36 T

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mencatat penyaluran kredit modal kerja kepada UMKM yang didukung oleh penjaminan dari pemerintah serta penempatan uang negara di bank-bank BUMN berjalan dengan optimal.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan penempatan uang negara sebesar Rp30 triliun kepada bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah menghasilkan penyaluran kredit modal kerja sebesar Rp36 triliun selama sebulan terakhir ini.

"Mereka berjanji dana murah sebesar Rp30 triliun menghasilkan kredit Rp90 triliun. Jadi belum 1 bulan sudah lebih dari satu kali lipat. Ini nampak sangat ontrack dan akan diperluas," ujar Febrio dalam webinar, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Melihat respon positif tersebut, Febrio mengatakan pihaknya akan melakukan penempatan uang negara jilid kedua. Setelah Bank Himbara, pemerintah akan menempatkan uang negara di Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Sementara itu, pemerintah juga mengupayakan untuk meningkatkan penjaminan kredit modal kerja bagi bank yang mau menyalurkan kredit kepada debitur yang dikategorikan sebagai sektor terdampak seperti perhotelan, pariwisata, dan sektor padat karya tertentu.

Penjaminan dari pemerintah ditingkatkan menjadi 80% dari biasanya sebesar 60% bila bank menyalurkan kredit modal kerja kepada sektor tersebut. "Ini diharapkan dapat memberi bank ruang gerak untuk menyalurkan kredit," kata Febrio.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Lebih lanjut, pemerintah juga akan mulai menggulirkan penjaminan kredit modal kerja kepada korporasi, yaitu usaha dengan kebutuhan kredit modal kerja sebesar Rp10 miliar atau lebih tinggi.

Harapannya, penjaminan ini dapat mendorong pemberian kredit modal kerja baru sebesar Rp100 triliun dalam 18 bulan ke depan hingga 2021 mendatang. Meski berlaku hingga 2021, Febrio berharap bank bisa dapat mulai memanfaatkan fasilitas ini pada 2020.

"Kami dorong bank untuk memanfaatkan ini secepat mungkin," tutur Febrio.

Untuk diketahui, alokasi anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditujukan kepada UMKM tercatat mencapai Rp123,46 triliun. Per 17 Juli 2020, BKF mencatat realisasi dari program untuk UMKM tersebut sudah mencapai 24,42%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha