PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tembus Rp1 Triliun! Dirjen Pajak Ungkap Setoran PPh Final dari PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 15:35 WIB
Tembus Rp1 Triliun! Dirjen Pajak Ungkap Setoran PPh Final dari PPS

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp1,1 triliun. Angka ini terhitung per Jumat (4/2/2022) pukul 08.00 WIB. Padahal per Kamis (3/2/2022) kemarin, capaian penerimaan pajak dari PPS masih tercatat Rp977,5 miliar.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) final tersebut, imbuh Suryo, berasal dari 10.227 wajib pajak dengan total deklarasi harta mencapai hampir Rp10 triliun.

“Kami berharap PPS dapat dilakukan dan diikuti seluruh wajib pajak di Indonesia,” kata Suryo dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Medan, Sumatra Utara, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Lebih lanjut, Suryo meminta seluruh pejabat pemerintah daerah Sumatra Utara agar ikut menyukseskan program pengampunan pajak. Suryo juga menegaskan penerimaan yang diperoleh dari para wajib pajak di setiap daerah nantinya akan digunakan untuk menyejahterakan masyarakat dan pembangunan di daerah.

“Karena pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) maupun khusus (DAK), dan beragam insentif lainnya,” ucap Suryo.

Suryo juga mengingatkan pelaksanaan PPS akan selesai kurang dari 5 bulan lagi. Hal ini mengingat PPS diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

“PPS hanya 6 bulan sampai Juni 2022. Program ini diberikan kepada masyarakat, untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara deklarasi harta,” ujar Suryo.

Adapun PPS terdiri dari pengungkapan harta yang dimiliki wajib pajak per 31 Desember 2020 dan per 31 Desember 2015 yang belum diikuti tax amnesty 2016/2017 atau belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP