PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Tembus Rp1 Triliun! Dirjen Pajak Ungkap Setoran PPh Final dari PPS

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Februari 2022 | 15:35 WIB
Tembus Rp1 Triliun! Dirjen Pajak Ungkap Setoran PPh Final dari PPS

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan penerimaan pajak dari program pengungkapan sukarela (PPS) mencapai Rp1,1 triliun. Angka ini terhitung per Jumat (4/2/2022) pukul 08.00 WIB. Padahal per Kamis (3/2/2022) kemarin, capaian penerimaan pajak dari PPS masih tercatat Rp977,5 miliar.

Penerimaan pajak penghasilan (PPh) final tersebut, imbuh Suryo, berasal dari 10.227 wajib pajak dengan total deklarasi harta mencapai hampir Rp10 triliun.

“Kami berharap PPS dapat dilakukan dan diikuti seluruh wajib pajak di Indonesia,” kata Suryo dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Medan, Sumatra Utara, Jumat (4/2/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Lebih lanjut, Suryo meminta seluruh pejabat pemerintah daerah Sumatra Utara agar ikut menyukseskan program pengampunan pajak. Suryo juga menegaskan penerimaan yang diperoleh dari para wajib pajak di setiap daerah nantinya akan digunakan untuk menyejahterakan masyarakat dan pembangunan di daerah.

“Karena pajak yang dikumpulkan akan dikembalikan lagi kepada daerah masing-masing dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) maupun khusus (DAK), dan beragam insentif lainnya,” ucap Suryo.

Suryo juga mengingatkan pelaksanaan PPS akan selesai kurang dari 5 bulan lagi. Hal ini mengingat PPS diselenggarakan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“PPS hanya 6 bulan sampai Juni 2022. Program ini diberikan kepada masyarakat, untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara deklarasi harta,” ujar Suryo.

Adapun PPS terdiri dari pengungkapan harta yang dimiliki wajib pajak per 31 Desember 2020 dan per 31 Desember 2015 yang belum diikuti tax amnesty 2016/2017 atau belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?