UJI MATERIAL

Telat Sampaikan Keterangan Ahli, Sidang UU KUP di MK Ditunda

Muhamad Wildan | Kamis, 03 September 2020 | 12:33 WIB
Telat Sampaikan Keterangan Ahli, Sidang UU KUP di MK Ditunda

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan penundaan sidang dalam sidang lanjutan uji material UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Foto: Youtube MK)

JAKARTA, DDTCNews - Sidang lanjutan gugatan atas Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan untuk ditunda dan akan diselenggarakan pada 22 September 2020.

Pasalnya, pihak pemohon diketahui terlambat dalam menyampaikan keterangan tertulis dari ahli pemohon dan saksi pemohon. Keterangan tertulis yang seharusnya diserahkan dua hari sebelum sidang ternyata baru diserahkan sehari sebelum sidang oleh pemohon.

Karena itu, sidang lanjutan yang seharusnya mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon ditunda. "Majelis sudah bermusyawarah, didengar di sidang berikutnya karena kami perlu mempelajari dan mendalami keterangan tertulis para ahli," ujar Ketua MK Anwar Usman, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga:
Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Kuasa Pemohon Heru Widodo beralasan keterlambatan penyampaian keterangan tertulis ahli pemohon dan saksi pemohon disebabkan oleh kendala teknis sehingga terpaksa diserahkan tepat satu hari sebelum sidang.

Heru mengatakan pihaknya sudah menghadirkan dua ahli pemohon. Mengingat umur dari kedua ahli pemohon yang dihadirkan sudah berumur, Heru memohon agar sidang tetap dilaksanakan hari ini.

"Mengingat beliau berdua sudah cukup berumur, sekiranya diberikan kebijakan untuk diperiksa juga pada kesempatan ini," ujar Heru.

Baca Juga:
Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

Meski demikian, MK tetap berpandangan keterangan tertulis tetap perlu didalami oleh hakim sehingga persidangan tetap harus ditunda hingga 22 September 2020.

Dalam sidang ini, pemerintah sesungguhnya telah menghadirkan empat pejabat selaku kuasa presiden yakni Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ardiansyah.

Kemudian Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian Kemenkumham Erwin Fauzi, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah, dan Kasubdit Advokasi DJP Dewi Sulaksminijati.

Baca Juga:
Simak! 6 Alasan Ini yang Bikin Penetapan WP Kriteria Tertentu Dicabut

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, UU KUP diperkarakan oleh pemohon bernama Taufik Surya Dharma. Pemohon menilai Pasal 2 ayat 6 dan Pasal 32 ayat 2 UU KUP bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dari UUD 1945.

Akibat kedua pasal ini, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena pemohon selaku mantan pengurus PT United Coal Indonesia (UCI) yang sudah pailit harus bertanggung jawab atas utang pajak PT UCI.

Pemohon merasa dirugikan karena utang pajak PT UCI sebesar Rp193 miliar tetap ditagihkan kepada Taufik. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 11 September 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PERPAJAKAN

Alasan Dokumen Dasar Pembukuan Wajib Disimpan selama 10 Tahun

Selasa, 10 September 2024 | 12:02 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Redesain Kelembagaan Badan Penerimaan Negara

Selasa, 20 Agustus 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! 6 Alasan Ini yang Bikin Penetapan WP Kriteria Tertentu Dicabut

Senin, 19 Agustus 2024 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

WP Tertentu Bisa Manfaatkan Restitusi Dipercepat, Begini Kriterianya

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN