Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyampaikan penundaan sidang dalam sidang lanjutan uji material UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (Foto: Youtube MK)
JAKARTA, DDTCNews - Sidang lanjutan gugatan atas Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Mahkamah Konstitusi (MK) diputuskan untuk ditunda dan akan diselenggarakan pada 22 September 2020.
Pasalnya, pihak pemohon diketahui terlambat dalam menyampaikan keterangan tertulis dari ahli pemohon dan saksi pemohon. Keterangan tertulis yang seharusnya diserahkan dua hari sebelum sidang ternyata baru diserahkan sehari sebelum sidang oleh pemohon.
Karena itu, sidang lanjutan yang seharusnya mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon ditunda. "Majelis sudah bermusyawarah, didengar di sidang berikutnya karena kami perlu mempelajari dan mendalami keterangan tertulis para ahli," ujar Ketua MK Anwar Usman, Kamis (3/9/2020).
Kuasa Pemohon Heru Widodo beralasan keterlambatan penyampaian keterangan tertulis ahli pemohon dan saksi pemohon disebabkan oleh kendala teknis sehingga terpaksa diserahkan tepat satu hari sebelum sidang.
Heru mengatakan pihaknya sudah menghadirkan dua ahli pemohon. Mengingat umur dari kedua ahli pemohon yang dihadirkan sudah berumur, Heru memohon agar sidang tetap dilaksanakan hari ini.
"Mengingat beliau berdua sudah cukup berumur, sekiranya diberikan kebijakan untuk diperiksa juga pada kesempatan ini," ujar Heru.
Meski demikian, MK tetap berpandangan keterangan tertulis tetap perlu didalami oleh hakim sehingga persidangan tetap harus ditunda hingga 22 September 2020.
Dalam sidang ini, pemerintah sesungguhnya telah menghadirkan empat pejabat selaku kuasa presiden yakni Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ardiansyah.
Kemudian Kasubdit Penyiapan dan Pendampingan Persidangan Bidang Perekonomian Kemenkumham Erwin Fauzi, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Yunirwansyah, dan Kasubdit Advokasi DJP Dewi Sulaksminijati.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, UU KUP diperkarakan oleh pemohon bernama Taufik Surya Dharma. Pemohon menilai Pasal 2 ayat 6 dan Pasal 32 ayat 2 UU KUP bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 dari UUD 1945.
Akibat kedua pasal ini, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena pemohon selaku mantan pengurus PT United Coal Indonesia (UCI) yang sudah pailit harus bertanggung jawab atas utang pajak PT UCI.
Pemohon merasa dirugikan karena utang pajak PT UCI sebesar Rp193 miliar tetap ditagihkan kepada Taufik. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.