PELAPORAN SPT

Telat Lapor SPT Tahunan? Bayar Dendanya Tunggu Ini Dulu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 April 2021 | 11:03 WIB
Telat Lapor SPT Tahunan? Bayar Dendanya Tunggu Ini Dulu

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan, sesuai ketentuan, akan mendapat sanksi administrasi berupa denda. Namun, pembayaran sanksi tidak bisa langsung dilakukan wajib pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Ani Natalia mengatakan apabila wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. Pembayaran denda menunggu terbitnya surat tagihan pajak (STP).

“Denda tersebut dibayarkan setelah kantor pelayanan pajak (KPP) menerbitkan STP kepada wajib pajak tersebut,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan STP apabila salah satunya karena wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.

Sesuai Pasal 7 ayat (1), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.

Jika SPT yang dilaporkan berstatus kurang bayar, ada sanksi lainnya. Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sanksi dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak besaran per bulannya pada Subkanal Tarif Bunga.

“Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, atau melalui m-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Proses sama seperti ketika membayar pajak,” imbuh Ani. Simak ‘Lapor SPT Status Kurang Bayar? Bikin Kode Billing di Sini Dulu’.

Surat tagihan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Dengan demikian, dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa. Penagihan dengan surat paksa dilakukan jika tidak ada pelunasan sejak jatuh tempo (satu bulan setelah penerbitan STP). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN