Ilustrasi. (DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT tahunan, sesuai ketentuan, akan mendapat sanksi administrasi berupa denda. Namun, pembayaran sanksi tidak bisa langsung dilakukan wajib pajak.
Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Ani Natalia mengatakan apabila wajib pajak orang pribadi terlambat melaporkan SPT Tahunan, akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. Pembayaran denda menunggu terbitnya surat tagihan pajak (STP).
“Denda tersebut dibayarkan setelah kantor pelayanan pajak (KPP) menerbitkan STP kepada wajib pajak tersebut,” ujarnya, Kamis (1/4/2021).
Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja disebutkan dirjen pajak dapat menerbitkan STP apabila salah satunya karena wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga.
Sesuai Pasal 7 ayat (1), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta.
Jika SPT yang dilaporkan berstatus kurang bayar, ada sanksi lainnya. Selain sanksi administrasi berupa denda, sesuai Pasal 9 ayat (2b), atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan.
Sanksi dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
Adapun tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Simak besaran per bulannya pada Subkanal Tarif Bunga.
“Pembayaran dilakukan melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, atau melalui m-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing. Proses sama seperti ketika membayar pajak,” imbuh Ani. Simak ‘Lapor SPT Status Kurang Bayar? Bikin Kode Billing di Sini Dulu’.
Surat tagihan pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. Dengan demikian, dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan surat paksa. Penagihan dengan surat paksa dilakukan jika tidak ada pelunasan sejak jatuh tempo (satu bulan setelah penerbitan STP). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.