PELAPORAN SPT TAHUNAN

Telat Lapor SPT, Apakah Bayar Denda Dulu Baru Lapor? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2023 | 12:25 WIB
Telat Lapor SPT, Apakah Bayar Denda Dulu Baru Lapor? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terlambat tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembayaran denda terlebih dahulu.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, meminta wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas akhir yang sudah ditentukan. Adapun sanksi administrasi berupa denda dibayarkan setelah surat tagihan pajak (STP) diterbitkan DJP.

“Silakan dilaporkan terlebih dahulu SPT-nya ya. Untuk denda keterlambatan pelaporan akan diterbitkan STP oleh KPP terdaftarnya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.

“Silakan dikonfirmasi terkait STP-nya ke KPP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat di https://pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas akan mendata wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan. DJP akan mengirimkan STP terhadap wajib pajak tersebut.

“Buat teman-teman wajib pajak yang belum memasukan SPT Tahunan, memang ada konsekuensinya. Untuk teman-teman yang belum menyampaikan [SPT Tahunan], akan ada STP-nya yang menagih sanksi administrasinya," kata Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra