PELAPORAN SPT TAHUNAN

Telat Lapor SPT, Apakah Bayar Denda Dulu Baru Lapor? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Mei 2023 | 12:25 WIB
Telat Lapor SPT, Apakah Bayar Denda Dulu Baru Lapor? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terlambat tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu pembayaran denda terlebih dahulu.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, meminta wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan meskipun sudah melewati batas akhir yang sudah ditentukan. Adapun sanksi administrasi berupa denda dibayarkan setelah surat tagihan pajak (STP) diterbitkan DJP.

“Silakan dilaporkan terlebih dahulu SPT-nya ya. Untuk denda keterlambatan pelaporan akan diterbitkan STP oleh KPP terdaftarnya,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet melalui Twitter, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.

“Silakan dikonfirmasi terkait STP-nya ke KPP terdaftar. Kontak KPP dapat dilihat di https://pajak.go.id/unit-kerja,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas akan mendata wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan. DJP akan mengirimkan STP terhadap wajib pajak tersebut.

“Buat teman-teman wajib pajak yang belum memasukan SPT Tahunan, memang ada konsekuensinya. Untuk teman-teman yang belum menyampaikan [SPT Tahunan], akan ada STP-nya yang menagih sanksi administrasinya," kata Dwi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dibiayai Pajak, Pemerintah Harus Komit Perbaiki Kualitas Pendidikan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis