KABUPATEN PENUKAL ADAB LEMATANG ILIR

Telat Bayar PBB, Denda 2% Menanti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 09:01 WIB
Telat Bayar PBB, Denda 2% Menanti

TALANG UBI, DDTCNews - Seluruh wajib pajak badan yang ada di Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan masih punya kesempatan hingga bulan depan untuk membayar kewajiban pajaknya. Bila lewat tenggat September, maka bersiap merogoh kocek lebih dalam karena ada denda yang menanti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI Al Hidayah. Pasalnya, pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten PALI.

"Jika lewat dari bulan September belum juga dibayar, maka terpaksa perusahaan tersebut harus membayar denda sebesar 2% dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang harus dibayarnya,” katanya, Selasa (14/8).

Baca Juga:
Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Selain mengirim SKPD kepada pelaku usaha, Pemda juga tengah menambah pemasukan ke kas daerah melalui dua instrumen pungutan yang mulai diberlakukan pada tahun ini.

"Tahun 2018 ini, dua jenis pajak akan diberlakukan di Bumi Serepat Serasan, yakni pajak air dan tanah serta pajak non PLN," jelas dia.

Tidak berhenti disitu, imbauan dan sosialisasi juga diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Salah satunya untuk menggenjot penerimaan dari pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

"Selain tahun ini kita lakukan pendataan ulang mengenai jumlah wajib pajak, kita juga gencar lakukan sosialisasi PBB-P2 ke desa-desa serta menagih pajak ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten PALI,” imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Al Hidayah, proses penggalian pajak sudah berjalan 45%. Angka tersebut angka bertambah mengingat seluruh perusahaan yang sudah dikirimi SPPT akan melakukan pembayaran di bulan September nanti.

“Target di akhir Desember wajib pajak dalam membayar pajak sebesar 80%. Kita berharap, wajib pajak di Kabupaten PALI tergugah hatinya untuk membayar iuran pajak. Karena, dengan pajak kita sudah turut membangun negeri terkhusus membangun Kabupaten PALI,” tutupnya dilansir Sumsel Update. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan