KABUPATEN PENUKAL ADAB LEMATANG ILIR

Telat Bayar PBB, Denda 2% Menanti

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Agustus 2018 | 09:01 WIB
Telat Bayar PBB, Denda 2% Menanti

TALANG UBI, DDTCNews - Seluruh wajib pajak badan yang ada di Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan masih punya kesempatan hingga bulan depan untuk membayar kewajiban pajaknya. Bila lewat tenggat September, maka bersiap merogoh kocek lebih dalam karena ada denda yang menanti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten PALI Al Hidayah. Pasalnya, pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten PALI.

"Jika lewat dari bulan September belum juga dibayar, maka terpaksa perusahaan tersebut harus membayar denda sebesar 2% dari Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang harus dibayarnya,” katanya, Selasa (14/8).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Selain mengirim SKPD kepada pelaku usaha, Pemda juga tengah menambah pemasukan ke kas daerah melalui dua instrumen pungutan yang mulai diberlakukan pada tahun ini.

"Tahun 2018 ini, dua jenis pajak akan diberlakukan di Bumi Serepat Serasan, yakni pajak air dan tanah serta pajak non PLN," jelas dia.

Tidak berhenti disitu, imbauan dan sosialisasi juga diberikan untuk wajib pajak orang pribadi. Salah satunya untuk menggenjot penerimaan dari pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

"Selain tahun ini kita lakukan pendataan ulang mengenai jumlah wajib pajak, kita juga gencar lakukan sosialisasi PBB-P2 ke desa-desa serta menagih pajak ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten PALI,” imbuhnya.

Sejauh ini, lanjut Al Hidayah, proses penggalian pajak sudah berjalan 45%. Angka tersebut angka bertambah mengingat seluruh perusahaan yang sudah dikirimi SPPT akan melakukan pembayaran di bulan September nanti.

“Target di akhir Desember wajib pajak dalam membayar pajak sebesar 80%. Kita berharap, wajib pajak di Kabupaten PALI tergugah hatinya untuk membayar iuran pajak. Karena, dengan pajak kita sudah turut membangun negeri terkhusus membangun Kabupaten PALI,” tutupnya dilansir Sumsel Update. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi