DKI JAKARTA

Telanjur Bayar PBB Tanpa Diskon? Batas Pengajuan Kompensasi 24 Januari

Muhamad Wildan | Sabtu, 18 Desember 2021 | 13:00 WIB
Telanjur Bayar PBB Tanpa Diskon? Batas Pengajuan Kompensasi 24 Januari

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta akan memberikan kompensasi kepada wajib pajak yang terlanjur membayar PBB tahun pajak 2021 tanpa mendapatkan insentif.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bagi wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2021 pada Oktober 2021 hingga sebelum Pergub 104/2021, keringanan PBB akan dikompensasikan berdasarkan permohonan wajib pajak.

"Permohonan pengajuan kompensasi diajukan melalui laman pajakonline.jakarta.go.id paling lambat 24 Januari 2022," ujar Lusiana, dikutip Sabtu (18/12/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Keringanan sebesar 10% dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak melalui mekanisme pemindahbukuan.

Sebagaimana diatur pada Pergub 104/2021, wajib pajak diberi keringanan pokok PBB sebesar 10% sekaligus penghapusan sanksi administrasi bila tunggakan PBB dibayarkan paling lambat pada 31 Desember 2021.

Sebelum Pergub 104/2021, Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya telah memberikan insentif yang sejenis pada Agustus dan September 2021 melalui Pergub 60/2021.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kala itu Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan atau diskon sebesar 10% sekaligus penghapusan sanksi administrasi bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021.

Atas PBB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 20% bila PBB tahun pajak tersebut dilunasi pada Agustus 2021. Bila PBB tahun pajak 2021, baru dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 15%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?