ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kini wajib pajak bisa mengajukan pemindabukuan (Pbk) secara digital melalui e-Pbk. Pemindahbukuan merupakan sarana bagi wajib pajak yang salah dalam penyetoran masa pajak, kode akun pajak, jenis setoran, hingga tahun pajak.

Namun, bagaimana bila dalam mengajukan Pbk wajib pajak masih saja salah memasukkan kode pajak?

"Apabila permohonan [Pbk] sudah telanjur diajukan silakan menunggu terlebih dulu prosesnya apakah disetujui atau ditolak," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Jika permohonan Pbk ditolak maka wajib pajak masih bisa mengajukan kembali Pbk dengan kode pajak yang sesuai dan sebenarnya.

Sebaliknya, apabila permohonan Pbk telah disetujui maka atas hasil Pbk masih bisa diajukan kembali Pbk sepanjang bukti Pbk-nya belum digunakan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Perlu dipahami, pada dasarnya wajib pajak masih bisa mengajukan Pbk atas bukti Pbk ke KPP.

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Adapun ketentuan pemindahbukuan ini diatur dalam PMK 242/2014.

Tambahan informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sementara itu, bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemindahbukuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP