ADMINISTRASI PAJAK

Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 April 2024 | 14:30 WIB
Telanjur Ajukan Pbk Tapi Masih Salah Kode Pajak, DJP Beri Solusi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kini wajib pajak bisa mengajukan pemindabukuan (Pbk) secara digital melalui e-Pbk. Pemindahbukuan merupakan sarana bagi wajib pajak yang salah dalam penyetoran masa pajak, kode akun pajak, jenis setoran, hingga tahun pajak.

Namun, bagaimana bila dalam mengajukan Pbk wajib pajak masih saja salah memasukkan kode pajak?

"Apabila permohonan [Pbk] sudah telanjur diajukan silakan menunggu terlebih dulu prosesnya apakah disetujui atau ditolak," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika permohonan Pbk ditolak maka wajib pajak masih bisa mengajukan kembali Pbk dengan kode pajak yang sesuai dan sebenarnya.

Sebaliknya, apabila permohonan Pbk telah disetujui maka atas hasil Pbk masih bisa diajukan kembali Pbk sepanjang bukti Pbk-nya belum digunakan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Perlu dipahami, pada dasarnya wajib pajak masih bisa mengajukan Pbk atas bukti Pbk ke KPP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Adapun ketentuan pemindahbukuan ini diatur dalam PMK 242/2014.

Tambahan informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sementara itu, bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemindahbukuan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra