AMERIKA SERIKAT

Tekan Pertumbuhan Angka Tunawisma, Insentif Pajak Diusulkan

Muhamad Wildan | Senin, 15 Maret 2021 | 17:45 WIB
Tekan Pertumbuhan Angka Tunawisma, Insentif Pajak Diusulkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

SACRAMENTO, DDTCNews – Anggota Parlemen California mengusulkan adanya pemberian kredit pajak bagi wajib pajak yang mempekerjakan tunawisma.

Rancangan beleid ini diusulkan oleh Anggota California State Assembly dari Partai Demokrat Richard Bloom melalui Assembly Bill 675 sebagai upaya menangani tingginya angka tunawisma di California.

Berdasarkan catatannya, jumlah populasi tunawisma di negara bagian AS tersebut sudah mencapai 130.000 orang. Terhitung sejak 2015 hingga 2017, jumlah tunawisma di California tercatat tumbuh hingga 16%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Meski investasi yang mengalir ke California sangat besar, tetap perlu ada langkah-langkah tambahan untuk menekan pertumbuhan populasi tunawisma," tulis Bloom pada Assembly Bill 675 seperti dilansir foxbusiness.com, Senin (15/3/2021).

Menurut Bloom, terdapat stigma yang dilekatkan kepada tunawisma sehingga mereka tidak dapat memperoleh pekerjaan secara penuh (full time) yang layak dan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Untuk itu, ia berharap pemberi kerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas kredit pajak dapat terdorong untuk mempekerjakan tunawisma dan menyediakan jenjang karier bagi tunawisma yang dipekerjakan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Bila disetujui, fasilitas kredit pajak ini berlaku mulai 1 Januari 2022. Wajib pajak yang memenuhi syarat dan mempekerjakan tunawisma bisa memperoleh kredit pajak hingga US$30.000 atau setara dengan Rp431 juta untuk setiap tahun pajak.

Bila wajib pajak mempekerjakan tunawisma selama 500 jam kerja dalam 1 tahun pajak, kredit pajak yang diberikan mencapai US$2.500. Bila wajib pajak mempekerjakan tunawisma hingga 2.000 jam dalam 1 tahun pajak, kredit pajak yang diberikan mencapai US$10.000.

Pemberi kerja harus menyerahkan sertifikat (eligible employer certification) beserta sertifikat milik tunawisma (eligible individual certification) untuk mengklaim kredit pajak.

Dalam rancangan beleid tersebut, orang yang kabur dari tempat tinggal karena penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga dan tidak memiliki tempat tinggal lain dapat dikategorikan sebagai tunawisma. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra