BERITA PAJAK HARI INI

Tekan Penjualan Mobil Mewah, Sri Mulyani Naikkan Tarif PPh Impor

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 September 2018 | 09:35 WIB
Tekan Penjualan Mobil Mewah, Sri Mulyani Naikkan Tarif PPh Impor

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Jumat (7/9), kabar datang dari Kementerian Keuangan yang berencana menaikkan bea masuk mobil mewah untuk semakin menekan jumlah impor dengan menaikkan tarif PPh impor. Tak hanya itu, upaya ini juga demi meringankan defisit transaksi berjalan.

Kemudian para pengusaha bidang otomotif kabarnya akan mendapat dampak dari peningkatan tarif pajak penghasilan (PPh) impor pasal 22. Harga kendaraan yang akan dijualnya meningkat cukup drastis akibat dari peningkatan tarif PPh pasal 22.

Kabar lainnya datang dari Ditjen Pajak yang mengimbau bagi wajib pajak yang kurang patuh akan segera dimasukkan ke dalam prioritas pemeriksaan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 15/2018.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ringkasannya:

  • Pemerintah Tingkatkan Pajak dan Bea Masuk Kendaraan Mewah:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mobil mewah dalam situasi seperti ini tidak begitu penting bagi Indonesia. Maka pemerintah menaikkan 10%-50% bea masuknya, terlebih adanya penambahan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% juga semakin menahan jumlah impornya. Menurutnya pembeli mobil mewah harus membayar untuk PPnBM 125%, bea masuk 50%, serta PPN 10% untuk mendapatkan mobil tersebut.

  • Pengusaha Stop Jual Mobil Bermesin Besar:

Presdir Prestige Image Motocars Rudy Salim mengatakan tidak ada langkah lain untuk mengatasi perubahan aturan yang meningkatkan harga jual kendaraan bermotor selain menyetop penjualan mobil berkapasitas mesin besar. Ke depannya dia berencana untuk memasarkan supercar dengan kapasitas mesin yang lebih kecil atau mulai dari 2.000 cc, sebelumnya justru mulai dari 3.000 cc. Dalam beleid tersebut khususnya mobil mewah, pajak akan berlaku hampir 200% dengan komponen PPh 10%, bea masuk 50%, PPN 10% dan PPnBM 125%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • DJP Prioritaskan WP Tak Patuh:

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan otoritas pajak akan menelisik ketidakpatuhan wajib pajak orang pribadi meliputi pembayaran dan penyampaian SPT, wajib pajak yang belum pernah dilakukan pemeriksaan selama 3 tahun terakhir, serta ketidaksesuaian antara profil SPT. Tak hanya itu, otoritas pajak pun telah menyiapkan berbagai indikator yang akan dijadikan acuan ketidakpatuhan bagi wajib pajak badan.

  • Peritel Online Kecewa Pajak Barang Best-Sellers Naik:

Peritel online dan konvensional tampaknya akan mulai menyesuaikan strategi penjualannya akibat dampak dari peningkatan tarif PPh impor pasal 22. The Indonesian E-Commerce Association (IdEA) menilai tarif pajak yang terlalu tinggi untuk barang yang dibuat di luar negeri justru akan berdampak pada tingkat permintaan konsumen. Padahal barang seperti itu justru telah populer bagi para online shoppers dan bahkan telah menjadi best-sellers.

  • Pengusaha Bantah Super Car Habiskan Devisa:

Chief Executive Officer McLaren Irmawan Poedjoadi menjelaskan kesetujuannya dengan upaya pemerintah yang menaikkan tarif impor. Namun dia tidak setuju atas asumsi mobil mewah yang menghabis-habiskan devisa negara. Menurutnya justru pembeli super car mengeluarkan duapertiga dari seluruh pembiayaan mobil mewah itu hanya untuk membayar pajak.

  • PPnBM Tinggi, Pemerintah Dorong Ekspor Sedan:

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan jumlah ekspor sedan harus semakin didorong, apalagi kemampuan produksinya masih sangat mendukung untuk eksportasi. Menurutnya tarif PPnBM yang berlaku terhadap sedan cukup tinggi, sehingga membuat penjualannya cukup kurang diminati. Karenanya, pemerintah akan berupaya mendorong penjualan sedan di luar negeri karena cukup diminati konsumen luar negeri. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru