TRIVANDRUM, DDTCNews – Untuk mengontrol penggunaan tembakau di dalam negeri, grup anti-tembakau telah meminta pemerintah untuk menerapkan tarif pajak penjualan (good and service tax/GST) yang setinggi-tingginya untuk produk rokok atau tembakau.
Banding pun telah diajukan agar sebisa mungkin tarif pajak paling tinggi dikenakan untuk semua produk tembakau yang beredar di India. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi dan mencegah kencaduan rokok, serta untuk menjaga kesehatan masyarakat India.
“India merupakan salah satu negara yang menjual rokok dengan harga sangat murah selama beberapa tahun terakhir. Kondisi ini yang menggerakkan kita untuk mengajukan banding,” ungkap pernyataan perwakilan grup tersebut, Selasa (18/10).
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), metode yang paling efektif untuk mengurangi konsumsi barang yang merugikan bagi kesehatan adalah dengan meningkatkan harga barang tersebut melalui kenaikan tarif pajak. Harga yang melambung tinggi akan lebih efektif, terutama di kalangan masyarakat yang rentan.
Kenaikan harga sebesar 10% saja dapat menurunkan konsumsi 4% di negara berpenghasilan tinggi dan 6% di negara-negara menengah atau rendah.
Dilansir dari timesofindia, India menjadi negara kedua terbesar dengan jumlah pengguna tembakau mencapai 275 juta jiwa atau 35% dari populasi orang dewasa. Hampir setiap tahun, 1 juta orang India meninggal akibat penyakit yang disebabkan konsumsi produk tembakau.
Jika hal ini terus berlanjut, maka pada tahun 2020 sekitar 13% dari semua kematian di India diprediksi berasal dari produk tembakau.
Sebagai informasi, besarnya pajak yang dikenakan atas produk-roduk tembakau di India masih berada di bawah standar global. Masih lebih rendah apabila dibandingkan negara tetangga seperti Sri Lanka dan Bangladesh. Tarifnya pun juga berada di bawah rekomendasi WHO dan Bank Dunia. (Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.