INDIA

Tekan Konsumsi Rokok, Pajak Diminta Naik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2016 | 18:38 WIB
Tekan Konsumsi Rokok, Pajak Diminta Naik

TRIVANDRUM, DDTCNews – Untuk mengontrol penggunaan tembakau di dalam negeri, grup anti-tembakau telah meminta pemerintah untuk menerapkan tarif pajak penjualan (good and service tax/GST) yang setinggi-tingginya untuk produk rokok atau tembakau.

Banding pun telah diajukan agar sebisa mungkin tarif pajak paling tinggi dikenakan untuk semua produk tembakau yang beredar di India. Hal ini dilakukan untuk mengurangi konsumsi dan mencegah kencaduan rokok, serta untuk menjaga kesehatan masyarakat India.

“India merupakan salah satu negara yang menjual rokok dengan harga sangat murah selama beberapa tahun terakhir. Kondisi ini yang menggerakkan kita untuk mengajukan banding,” ungkap pernyataan perwakilan grup tersebut, Selasa (18/10).

Baca Juga:
Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), metode yang paling efektif untuk mengurangi konsumsi barang yang merugikan bagi kesehatan adalah dengan meningkatkan harga barang tersebut melalui kenaikan tarif pajak. Harga yang melambung tinggi akan lebih efektif, terutama di kalangan masyarakat yang rentan.

Kenaikan harga sebesar 10% saja dapat menurunkan konsumsi 4% di negara berpenghasilan tinggi dan 6% di negara-negara menengah atau rendah.

Dilansir dari timesofindia, India menjadi negara kedua terbesar dengan jumlah pengguna tembakau mencapai 275 juta jiwa atau 35% dari populasi orang dewasa. Hampir setiap tahun, 1 juta orang India meninggal akibat penyakit yang disebabkan konsumsi produk tembakau.

Baca Juga:
Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Jika hal ini terus berlanjut, maka pada tahun 2020 sekitar 13% dari semua kematian di India diprediksi berasal dari produk tembakau.

Sebagai informasi, besarnya pajak yang dikenakan atas produk-roduk tembakau di India masih berada di bawah standar global. Masih lebih rendah apabila dibandingkan negara tetangga seperti Sri Lanka dan Bangladesh. Tarifnya pun juga berada di bawah rekomendasi WHO dan Bank Dunia. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:15 WIB LAYANAN CUKAI

Tembus 100.000, Dokumen Pemesanan Pita di DJBC Tumbuh 42% selama 2024

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Sabtu, 11 Januari 2025 | 08:45 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Cukai Tak Naik, Downtrading Bisa Ditekan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi