PMK 23/2022

Tekan Harga Migor, Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi US$375 Per Ton

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 09:37 WIB
Tekan Harga Migor, Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi US$375 Per Ton

Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022).  ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

JAKARTA, DDTCNerws - Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dari US$175 per ton menjadi US$375 per ton.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan CPO dalam negeri. Harapannya, harga CPO bisa terkendali.

"Sehingga disparitas antara harga CPO yang diterima produsen itu mirip dengan harga di dalam negeri, sehingga ini menjadi disinsentif untuk ekspor. Harapannya dapat mendorong kebutuhan dalam negeri," ujar Menko Airlangga saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

Airlangga menyampaikan tarif pungutan ekspor CPO baru tersebut berlaku per 18 Maret 2022. Selain itu, Menko juga menyampaikan harga CPO MDEX dirunkan menjadi US$1.503 per ton dari sebelumnya US$1.867 per ton.

"Tujuan kita karena ingin menurunkan harga, sehingga ini kebijakan yang tepat," ujar Menko Airlangga.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Sementara itu, untuk bea keluar masih tetap yakni sebesar US$200 per ton. Sejalan dengan logistic cost CPO yang masih sama yakni US$30 per ton.

Di sisi lain, Airlangga menambahkan kebijakan tersebut diyakini dapat menstabilkan harga produk turunan CPO yakni minyak goreng. Apalagi bulan depan sudah memasuki periode Ramadan. Permintaan minyak goreng diprediksi bakal meingkat pada periode menjelang Puasa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 12:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Pemerintah Ungkap Stabilitas Keuangan Kuartal III/2024 Tetap Terjaga 

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Klaim Airlangga Soal Inflasi Rendah: Berdampak Bagus untuk Ekonomi

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN