PMK 23/2022

Tekan Harga Migor, Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi US$375 Per Ton

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 09:37 WIB
Tekan Harga Migor, Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi US$375 Per Ton

Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022).  ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

JAKARTA, DDTCNerws - Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dari US$175 per ton menjadi US$375 per ton.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan CPO dalam negeri. Harapannya, harga CPO bisa terkendali.

"Sehingga disparitas antara harga CPO yang diterima produsen itu mirip dengan harga di dalam negeri, sehingga ini menjadi disinsentif untuk ekspor. Harapannya dapat mendorong kebutuhan dalam negeri," ujar Menko Airlangga saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

Airlangga menyampaikan tarif pungutan ekspor CPO baru tersebut berlaku per 18 Maret 2022. Selain itu, Menko juga menyampaikan harga CPO MDEX dirunkan menjadi US$1.503 per ton dari sebelumnya US$1.867 per ton.

"Tujuan kita karena ingin menurunkan harga, sehingga ini kebijakan yang tepat," ujar Menko Airlangga.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Sementara itu, untuk bea keluar masih tetap yakni sebesar US$200 per ton. Sejalan dengan logistic cost CPO yang masih sama yakni US$30 per ton.

Di sisi lain, Airlangga menambahkan kebijakan tersebut diyakini dapat menstabilkan harga produk turunan CPO yakni minyak goreng. Apalagi bulan depan sudah memasuki periode Ramadan. Permintaan minyak goreng diprediksi bakal meingkat pada periode menjelang Puasa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 17 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Naik ke 12%, Inflasi Diperkirakan Hanya Naik 0,3 Poin Persen

Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra