PMK 23/2022

Tekan Harga Migor, Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi US$375 Per Ton

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 09:37 WIB
Tekan Harga Migor, Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Jadi US$375 Per Ton

Pekerja menimbang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Bram Itam, Tanjungjabung Barat, Jambi, Selasa (15/3/2022).  ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/tom.

JAKARTA, DDTCNerws - Pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit dari US$175 per ton menjadi US$375 per ton.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan CPO dalam negeri. Harapannya, harga CPO bisa terkendali.

"Sehingga disparitas antara harga CPO yang diterima produsen itu mirip dengan harga di dalam negeri, sehingga ini menjadi disinsentif untuk ekspor. Harapannya dapat mendorong kebutuhan dalam negeri," ujar Menko Airlangga saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, akhir pekan lalu.

Baca Juga:
BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Adapun kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.

Airlangga menyampaikan tarif pungutan ekspor CPO baru tersebut berlaku per 18 Maret 2022. Selain itu, Menko juga menyampaikan harga CPO MDEX dirunkan menjadi US$1.503 per ton dari sebelumnya US$1.867 per ton.

"Tujuan kita karena ingin menurunkan harga, sehingga ini kebijakan yang tepat," ujar Menko Airlangga.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Sementara itu, untuk bea keluar masih tetap yakni sebesar US$200 per ton. Sejalan dengan logistic cost CPO yang masih sama yakni US$30 per ton.

Di sisi lain, Airlangga menambahkan kebijakan tersebut diyakini dapat menstabilkan harga produk turunan CPO yakni minyak goreng. Apalagi bulan depan sudah memasuki periode Ramadan. Permintaan minyak goreng diprediksi bakal meingkat pada periode menjelang Puasa. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:31 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Menang Gugatan Soal CPO di WTO, Menko Airlangga Ungkap Ini

Rabu, 15 Januari 2025 | 16:25 WIB KEBIJAKAN MONETER

Inflasi Diekspektasikan Rendah, BI Pangkas Suku Bunga Acuan Jadi 5,75%

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!