PERDAGANGAN KARBON

Tekan Deforestasi, RI Bisa Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2023 | 13:00 WIB
Tekan Deforestasi, RI Bisa Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global

Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). Pemerintah menyiapkan program percepat pensiun PLTU sebagai langkah menurunkan emisi karbon guna mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini Indonesia bisa menjadi salah satu pemain utama dalam perdagangan karbon dunia. Salah satu alasannya, komitmen untuk menekan laju deforestasi yang terus dijalankan oleh pemerintah.

Upaya menutup celah deforestasi ini, yang terbaru, didukung melalui pendanaan yang dikucurkan oleh pemerintah Norwegia. Pendanaan tersebut membantu pemerintah Indonesia meningkatkan kapasitas dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan perdagangan karbon.

"Kelanjutan kontribusi pemerintah Norwegia terhadap kinerja penurunan deforestasi membuka peluang Indonesia menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Penurunan angka deforestasi memang berkorelasi positif terhadap perdagangan karbon. Secara sederhana, ujar Moeldoko, penurunan angka deforestasi bisa membuat harga kredit karbon menjadi lebih rendah, ketersediaan kredit karbon menjadi lebih berlimpah, dan kepercayaan pelaku pasar terhadap perdagangan karbon meningkat.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sebagai informasi, melalui World Climate Action Summit (WCAS) COP28 Dubai pada awal Desember 2023, pemerintah Indonesia mendapatkan kelanjutan kontribusi pemerintah Norwegia senilai US$100 juta dalam skema result based payment untuk kinerja penurunan deforestasi periode 2017/2018 dan 2018/2019.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, pemerintah Norwegia juga telah memberikan kontribusinya sebesar US$56 juta untuk periode 2016/2017 melalui BPDLH.

Moeldoko menyampaikan pemerintah Indonesia saat ini terus bekerja keras menurunkan deforestasi, dan sejauh ini hasilnya signifikan. Mengutip data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dia menyebut angka deforestasi di Indonesia pada 2022 mencapai 40,4 ribu hektare, turun dari 101,4 ribu hektare pada 2021. Angka ini merupakan yang terendah dalam 20 tahun terakhir.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

"Hasil ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi hutan dan mengurangi deforestasi mulai berhasil," kata Moeldoko.

Moeldoko mengingatkan perdagangan karbon salah satu instrumen penting untuk mengurangi risiko perubahan iklim dan meningkatkan perekonomian nasional. Potensi perdagangan karbon yang terbuka, ujar dia, tidak hanya terbatas pada perdagangan karbon di dalam negeri, tapi juga di luar negeri.

Namun, ada sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam mengoptimalkan perdagangan karbon. Di antaranya, masih ada beberapa regulasi pendukung yang belum selesai, seperti regulasi terkait dengan perdagangan karbon luar negeri dan pajak karbon.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

"KSP akan mengundang kementerian/lembaga terkait untuk merampungkan soal itu," katanya.

Moeldoko mengamati capaian nilai perdagangan di bursa karbon Indonesia masih jauh dari harapan. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terang dia, sejak bursa karbon resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September 2023 hingga November 2023, nilai perdagangan karbon yang terealisasi senilai Rp30,7 miliar dengan volume perdagangan 490.716 ton setara karbondioksida (CO2e).

"Kita harus kerja lebih untuk meningkatkannya. KSP dan OJK siap mengawal," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini