PERDAGANGAN KARBON

Tekan Deforestasi, RI Bisa Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Desember 2023 | 13:00 WIB
Tekan Deforestasi, RI Bisa Jadi Pemain Utama Perdagangan Karbon Global

Warga melintas dengan latar belakang PLTU Suralaya di Kota Cilegon, Banten, Rabu (6/12/2023). Pemerintah menyiapkan program percepat pensiun PLTU sebagai langkah menurunkan emisi karbon guna mencapai target netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2060. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meyakini Indonesia bisa menjadi salah satu pemain utama dalam perdagangan karbon dunia. Salah satu alasannya, komitmen untuk menekan laju deforestasi yang terus dijalankan oleh pemerintah.

Upaya menutup celah deforestasi ini, yang terbaru, didukung melalui pendanaan yang dikucurkan oleh pemerintah Norwegia. Pendanaan tersebut membantu pemerintah Indonesia meningkatkan kapasitas dan sumber daya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan perdagangan karbon.

"Kelanjutan kontribusi pemerintah Norwegia terhadap kinerja penurunan deforestasi membuka peluang Indonesia menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dikutip pada Senin (11/12/2023).

Penurunan angka deforestasi memang berkorelasi positif terhadap perdagangan karbon. Secara sederhana, ujar Moeldoko, penurunan angka deforestasi bisa membuat harga kredit karbon menjadi lebih rendah, ketersediaan kredit karbon menjadi lebih berlimpah, dan kepercayaan pelaku pasar terhadap perdagangan karbon meningkat.

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Sebagai informasi, melalui World Climate Action Summit (WCAS) COP28 Dubai pada awal Desember 2023, pemerintah Indonesia mendapatkan kelanjutan kontribusi pemerintah Norwegia senilai US$100 juta dalam skema result based payment untuk kinerja penurunan deforestasi periode 2017/2018 dan 2018/2019.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, pemerintah Norwegia juga telah memberikan kontribusinya sebesar US$56 juta untuk periode 2016/2017 melalui BPDLH.

Moeldoko menyampaikan pemerintah Indonesia saat ini terus bekerja keras menurunkan deforestasi, dan sejauh ini hasilnya signifikan. Mengutip data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dia menyebut angka deforestasi di Indonesia pada 2022 mencapai 40,4 ribu hektare, turun dari 101,4 ribu hektare pada 2021. Angka ini merupakan yang terendah dalam 20 tahun terakhir.

Baca Juga:
Syarat Perpanjang IUP Tambang, Badan Harus Taat Pajak Pusat dan Daerah

"Hasil ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi hutan dan mengurangi deforestasi mulai berhasil," kata Moeldoko.

Moeldoko mengingatkan perdagangan karbon salah satu instrumen penting untuk mengurangi risiko perubahan iklim dan meningkatkan perekonomian nasional. Potensi perdagangan karbon yang terbuka, ujar dia, tidak hanya terbatas pada perdagangan karbon di dalam negeri, tapi juga di luar negeri.

Namun, ada sejumlah tantangan yang dihadapi pemerintah Indonesia dalam mengoptimalkan perdagangan karbon. Di antaranya, masih ada beberapa regulasi pendukung yang belum selesai, seperti regulasi terkait dengan perdagangan karbon luar negeri dan pajak karbon.

Baca Juga:
Setahun Bursa Karbon, Pembebasan Biaya Bagi Pengguna Jasa Dilanjutkan

"KSP akan mengundang kementerian/lembaga terkait untuk merampungkan soal itu," katanya.

Moeldoko mengamati capaian nilai perdagangan di bursa karbon Indonesia masih jauh dari harapan. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terang dia, sejak bursa karbon resmi diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 September 2023 hingga November 2023, nilai perdagangan karbon yang terealisasi senilai Rp30,7 miliar dengan volume perdagangan 490.716 ton setara karbondioksida (CO2e).

"Kita harus kerja lebih untuk meningkatkannya. KSP dan OJK siap mengawal," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Minta Perusahaan Bangun Pabrik di AS, Trump Rancang Bea Masuk Tinggi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN