KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tekan Belanja Subsidi LPG, Jaringan Gas ke Rumah Bakal Diperbanyak

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Tekan Belanja Subsidi LPG, Jaringan Gas ke Rumah Bakal Diperbanyak

Ilustrasi. Pekerja membongkar muat tabung elpiji tiga kilogram subsidi di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra./hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan meningkatkan sambungan jaringan gas rumah tangga dalam rangka mengurangi belanja subsidi LPG 3 kg.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penggunaan LPG 3 kg sejauh ini terus meningkat dan menimbulkan belanja subsidi senilai Rp113 triliun. Sebaliknya, penggunaan LPG nonsubsidi justru terus menurun.

"Pada tahun 2022, [penggunaan LPG] mencapai 7,8 juta ton, ini yang subsidi. Dan, yang nonsubsidi itu turun terus, sekitar 580.000 kg pada tahun lalu," katanya dikutip dari Setkab, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hingga saat ini, jaringan gas baru tersambung ke 835.000 rumah. Dari 835.000 rumah itu, jaringan gas yang tersambung ke 594.000 rumah didanai oleh pemerintah, sedangkan sisanya didanai oleh Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Ini menjadi perhatian pemerintah sehingga jaringan gas ini bisa dinaikkan ke angka 2,5 juta rumah pada tahun 2024," tutur Airlangga.

Guna memperluas cakupan jaringan gas rumah tangga, pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang memungkinkan pihak swasta untuk terlibat dalam penyediaan jaringan gas. Skemanya, melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui revisi perpres, lanjut Airlangga, pemerintah akan melibatkan swasta dalam pengembangan jaringan gas kota. Sementara itu, Kementerian ESDM bakal ditunjuk sebagai penanggung jawab dari KPBU dimaksud.

"Pengembangan jaringan gas kota ini membutuhkan revisi daripada perpres sehingga dalam peraturan presiden nanti akan ditunjuk Menteri ESDM sebagai penanggung jawab untuk kerja sama KPBU," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra