KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tekan Belanja Subsidi LPG, Jaringan Gas ke Rumah Bakal Diperbanyak

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Tekan Belanja Subsidi LPG, Jaringan Gas ke Rumah Bakal Diperbanyak

Ilustrasi. Pekerja membongkar muat tabung elpiji tiga kilogram subsidi di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra./hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan meningkatkan sambungan jaringan gas rumah tangga dalam rangka mengurangi belanja subsidi LPG 3 kg.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penggunaan LPG 3 kg sejauh ini terus meningkat dan menimbulkan belanja subsidi senilai Rp113 triliun. Sebaliknya, penggunaan LPG nonsubsidi justru terus menurun.

"Pada tahun 2022, [penggunaan LPG] mencapai 7,8 juta ton, ini yang subsidi. Dan, yang nonsubsidi itu turun terus, sekitar 580.000 kg pada tahun lalu," katanya dikutip dari Setkab, Jumat (13/10/2023).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Hingga saat ini, jaringan gas baru tersambung ke 835.000 rumah. Dari 835.000 rumah itu, jaringan gas yang tersambung ke 594.000 rumah didanai oleh pemerintah, sedangkan sisanya didanai oleh Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Ini menjadi perhatian pemerintah sehingga jaringan gas ini bisa dinaikkan ke angka 2,5 juta rumah pada tahun 2024," tutur Airlangga.

Guna memperluas cakupan jaringan gas rumah tangga, pemerintah sedang menyiapkan regulasi yang memungkinkan pihak swasta untuk terlibat dalam penyediaan jaringan gas. Skemanya, melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Melalui revisi perpres, lanjut Airlangga, pemerintah akan melibatkan swasta dalam pengembangan jaringan gas kota. Sementara itu, Kementerian ESDM bakal ditunjuk sebagai penanggung jawab dari KPBU dimaksud.

"Pengembangan jaringan gas kota ini membutuhkan revisi daripada perpres sehingga dalam peraturan presiden nanti akan ditunjuk Menteri ESDM sebagai penanggung jawab untuk kerja sama KPBU," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai