KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB
Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Madya Batam menyampaikan Surat Paksa kepada wajib pajak yang berdomisili di Kecamatan Sekupang, Batam.

JSPN KPP Madya Batam Grace Rebecca menjelaskan Surat Paksa dan salinannya diserahkan kepada wajib pajak atau penanggung pajak agar utang yang masih tertanggung segera dilunasi. Sebelumnya, wajib pajak telah ditegur dengan surat teguran dan diingatkan secara persuasif tetapi tidak menunjukkan iktikad baik untuk membayar utang pajaknya.

“Apabila dalam waktu 2x24 jam wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa, tindakan penagihan dapat dilanjutkan dengan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,” ujar Grace dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kegiatan penyampaian Surat Paksa ini bertujuan agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan diharapkan agar wajib pajak lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra