Ilustrasi.
BATAM, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Madya Batam menyampaikan Surat Paksa kepada wajib pajak yang berdomisili di Kecamatan Sekupang, Batam.
JSPN KPP Madya Batam Grace Rebecca menjelaskan Surat Paksa dan salinannya diserahkan kepada wajib pajak atau penanggung pajak agar utang yang masih tertanggung segera dilunasi. Sebelumnya, wajib pajak telah ditegur dengan surat teguran dan diingatkan secara persuasif tetapi tidak menunjukkan iktikad baik untuk membayar utang pajaknya.
“Apabila dalam waktu 2x24 jam wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa, tindakan penagihan dapat dilanjutkan dengan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,” ujar Grace dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (19/3/2024).
Kegiatan penyampaian Surat Paksa ini bertujuan agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan diharapkan agar wajib pajak lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sebagai informasi, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sementara itu, biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.