KPP MADYA BATAM

Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2024 | 17:00 WIB
Teguran Tak Ditanggapi, WP Ini Terima Surat Paksa dari Kantor Pajak

Ilustrasi. 

BATAM, DDTCNews - Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari KPP Madya Batam menyampaikan Surat Paksa kepada wajib pajak yang berdomisili di Kecamatan Sekupang, Batam.

JSPN KPP Madya Batam Grace Rebecca menjelaskan Surat Paksa dan salinannya diserahkan kepada wajib pajak atau penanggung pajak agar utang yang masih tertanggung segera dilunasi. Sebelumnya, wajib pajak telah ditegur dengan surat teguran dan diingatkan secara persuasif tetapi tidak menunjukkan iktikad baik untuk membayar utang pajaknya.

“Apabila dalam waktu 2x24 jam wajib pajak tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa, tindakan penagihan dapat dilanjutkan dengan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,” ujar Grace dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (19/3/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kegiatan penyampaian Surat Paksa ini bertujuan agar wajib pajak segera melunasi utang pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan diharapkan agar wajib pajak lebih tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja