KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tegaskan Larang Total Ekspor CPO, Jokowi: Negara Butuh Pajak, Tapi..

Dian Kurniati | Kamis, 28 April 2022 | 09:05 WIB
Tegaskan Larang Total Ekspor CPO, Jokowi: Negara Butuh Pajak, Tapi..

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku dan produk minyak goreng.

Jokowi mengatakan larangan ekspor dilakukan untuk memenuhi pasokan minyak goreng yang sedang langka di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan itu harus diambil walaupun ekspor minyak kelapa sawit ketika harga sedang tinggi dapat mendatangkan berkah dari sisi penerimaan negara termasuk pajak.

"Saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," katanya melalui konferensi video, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Jokowi mengatakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjadi prioritas utama bagi pemerintah. Menurutnya, pelarangan ekspor minyak kelapa sawit dapat menjadi solusi untuk meningkatkan produksi dan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Dia menilai kelangkaan minyak goreng di negara produsen minyak sawit terbesar di dunia sebagai hal yang ironi. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk melihat persoalan dengan lebih jernih agar kelangkaan minyak goreng yang langka dalam 4 bulan terakhir dapat teratasi.

Jokowi menjelaskan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan minyak goreng berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat.

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," ujarnya.

Jokowi lantas meminta kesadaran industri minyak sawit agar memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Berkaca pada kapasitas produksi, dia meyakini kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi.

Selain itu, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor juga jauh lebih besar ketimbang kebutuhan dalam negeri. Menurutnya, kebutuhan di dalam negeri akan terpenuhi jika semua pihak mau dan mempunyai niat untuk memprioritaskan kebutuhan rakyat.

Baca Juga:
Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

"Ini yang menjadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu. Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit telah dimulai pada hari ini, 28 April 2022. Larangan ekspor berlaku untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil.

Pemerintah menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jangan Lupa! Beli Elpiji 3 kg di Subpangkalan Harus Tunjukkan KTP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Gugatan Pajak Akibat Penyitaan Rumah Orang Tua

Sabtu, 08 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Ditanggung Negara, Pemerintah Perhatikan Sektor Perumahan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! DJP Lagi Siap-Siap Kirim Email Blast ke WP Soal Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Mekanisme Pemungutan Pajak Hasil Bumi Kerajaan Majapahit