KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Tegaskan Larang Total Ekspor CPO, Jokowi: Negara Butuh Pajak, Tapi..

Dian Kurniati | Kamis, 28 April 2022 | 09:05 WIB
Tegaskan Larang Total Ekspor CPO, Jokowi: Negara Butuh Pajak, Tapi..

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku dan produk minyak goreng.

Jokowi mengatakan larangan ekspor dilakukan untuk memenuhi pasokan minyak goreng yang sedang langka di dalam negeri. Menurutnya, kebijakan itu harus diambil walaupun ekspor minyak kelapa sawit ketika harga sedang tinggi dapat mendatangkan berkah dari sisi penerimaan negara termasuk pajak.

"Saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," katanya melalui konferensi video, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga:
Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Jokowi mengatakan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjadi prioritas utama bagi pemerintah. Menurutnya, pelarangan ekspor minyak kelapa sawit dapat menjadi solusi untuk meningkatkan produksi dan pasokan minyak goreng di dalam negeri.

Dia menilai kelangkaan minyak goreng di negara produsen minyak sawit terbesar di dunia sebagai hal yang ironi. Oleh karena itu, pelaku usaha diminta untuk melihat persoalan dengan lebih jernih agar kelangkaan minyak goreng yang langka dalam 4 bulan terakhir dapat teratasi.

Jokowi menjelaskan larangan ekspor minyak kelapa sawit mentah dan minyak goreng berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

"Larangan ini memang menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi, hasil panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah," ujarnya.

Jokowi lantas meminta kesadaran industri minyak sawit agar memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng di dalam negeri. Berkaca pada kapasitas produksi, dia meyakini kebutuhan minyak goreng di dalam negeri dapat dengan mudah tercukupi.

Selain itu, volume bahan baku minyak goreng yang diproduksi dan diekspor juga jauh lebih besar ketimbang kebutuhan dalam negeri. Menurutnya, kebutuhan di dalam negeri akan terpenuhi jika semua pihak mau dan mempunyai niat untuk memprioritaskan kebutuhan rakyat.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

"Ini yang menjadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu. Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan pelarangan ekspor produk minyak sawit telah dimulai pada hari ini, 28 April 2022. Larangan ekspor berlaku untuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), serta refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein, dan used cooking oil.

Pemerintah menyatakan bakal menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan pelarangan ekspor minyak kelapa sawit tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Menko Ekonomi Turut Koordinasikan Urusan Energi hingga Pariwisata

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN