TAIWAN

Tegas! Denda Maksimum Bagi Pengelak Pajak Dinaikkan 10 Kali Lipat

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 14:30 WIB
Tegas! Denda Maksimum Bagi Pengelak Pajak Dinaikkan 10 Kali Lipat

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews - Parlemen Taiwan meloloskan Undang-Undang (UU) yang diajukan pemerintah tentang pengenaan denda maksimum bagi pelaku penghindaran pajak. Beleid ini menaikkan besaran denda maksimum bagi pengelak pajak dari TWD10 juta menjadi TWD100 juta atau setara Rp52,1 miliar.

Parlemen juga menyepakati penambahan periode hukuman penjara bagi pelaku penghindaran pajak dari hanya 1 tahun menjadi maksimal 7 tahun kurungan.

"Hukuman berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pengelakan pajak minimal TWD10 juta dan wajib pajak badan yang terbukti melakukan penghindaran pajak setidaknya TWD50 juta," tulis aturan tersebut dikutip Tax Notes International, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Kantor Berita Taiwan melaporkan parlemen Taiwan juga menaikkan besaran denda maksimum atas kasus penipuan pajak lainnya dari TWD60.000 menjadi TWD10 juta. Kenaikan yang terbilang sangat tajam ini diharapkan bisa memberikan efek jera luar biasa bagi pelaku penipuan pajak.

Demi meningkatkan kepatuhan, UU baru ini juga mengakomodir penurunan tarif biaya tambahan untuk pembayaran denda dan tunggakan dari 15% menjadi 10%. Tarif yang lebih rendah ini tersedia selama 30 hari. Setelah 30 hari, tarif kembali naik ke 15%.

Beleid baru juga memungkinkan pemerintah memberi upah hingga TWD4,8 juta kepada pihak yang terbukti membantu otoritas pajak mengungkap kasus penghindaran pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra