PENEGAKAN HUKUM

Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB
Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan 54 kegiatan penyitaan sepanjang 2022 dengan nilai aset hasil sitaan mencapai Rp315 miliar.

Jumlah penyitaan yang dilakukan DJP pada 2022 tersebut meningkat ketimbang tahun sebelumnya sebanyak 46 kegiatan. Meski demikian, dari sisi nilai aset yang disita, terpantau menurun 70,5% dari tahun sebelumnya sejumlah Rp1,06 triliun.

"Kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dilakukan dengan penyitaan harta kekayaan dengan hasil harta kekayaan senilai hampir Rp315,1 miliar rupiah berhasil disita oleh penyidik," tulis DJP, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Perlu dicatat, salah satu penyebab tingginya nilai aset yang disita pada 2021 tersebut adalah berkat adanya penyitaan 1 aset berupa pabrik. Nilai pabrik yang disita oleh otoritas pajak tersebut ditaksir mencapai Rp700 miliar.

Sementara itu, DJP tercatat melaksanakan 25 kegiatan penyitaan aset dengan nilai aset yang disita mencapai Rp90 miliar pada 2020.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita aset milik wajib pajak guna mendukung upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebelum berlakunya ketentuan UU KUP pada UU HPP, penyidik hanya berwenang melakukan penyitaan atas barang bukti. Akibatnya, kerugian negara yang bisa dipulihkan atau recovery rate dari hanya sebesar 0,05% dari putusan pengadilan.

Dengan adanya kewenangan untuk penyitaan, aset dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus melunasi dendanya ketika tersangka tindak pidana perpajakan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar