PENEGAKAN HUKUM

Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB
Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan 54 kegiatan penyitaan sepanjang 2022 dengan nilai aset hasil sitaan mencapai Rp315 miliar.

Jumlah penyitaan yang dilakukan DJP pada 2022 tersebut meningkat ketimbang tahun sebelumnya sebanyak 46 kegiatan. Meski demikian, dari sisi nilai aset yang disita, terpantau menurun 70,5% dari tahun sebelumnya sejumlah Rp1,06 triliun.

"Kegiatan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan dilakukan dengan penyitaan harta kekayaan dengan hasil harta kekayaan senilai hampir Rp315,1 miliar rupiah berhasil disita oleh penyidik," tulis DJP, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Perlu dicatat, salah satu penyebab tingginya nilai aset yang disita pada 2021 tersebut adalah berkat adanya penyitaan 1 aset berupa pabrik. Nilai pabrik yang disita oleh otoritas pajak tersebut ditaksir mencapai Rp700 miliar.

Sementara itu, DJP tercatat melaksanakan 25 kegiatan penyitaan aset dengan nilai aset yang disita mencapai Rp90 miliar pada 2020.

UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menyita aset milik wajib pajak guna mendukung upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Sebelum berlakunya ketentuan UU KUP pada UU HPP, penyidik hanya berwenang melakukan penyitaan atas barang bukti. Akibatnya, kerugian negara yang bisa dipulihkan atau recovery rate dari hanya sebesar 0,05% dari putusan pengadilan.

Dengan adanya kewenangan untuk penyitaan, aset dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara sekaligus melunasi dendanya ketika tersangka tindak pidana perpajakan dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha