Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
JAKARTA, DDTCNews—Total tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diperoleh hingga menjelang berakhirnya periode III atau 31 Maret 2017 mencapai Rp129 triliun atau 78,1% dari target Rp165 triliun, dengan total harta yang dideklarasikan Rp4.788 triliun.
Berdasarkan data dari laman www.pajak.go.id Jumat (31/3) hingga pukul 15.00, tebusan Rp129 triliun berdasarkan surat setoran pajak (SSP) itu bersumber dari pembayaran tebusan Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp14,4 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp1,43 triliun.
Adapun, total harta yang dideklarasikan hingga saat ini tercatat Rp4.788 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp3.608 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri Rp1.033 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri Rp146 triliun.
Sementara itu, dari total dana tebusan yang tercatat di Ditjen Pajak sebesar Rp112 triliun, sebanyak Rp89,9 triliun di antaranya berasal dari objek pajak (OP) nonusaha mikro kecil menengah (UMKM), Rp14,1 triliun badan nonUMKM, sebesar R7,48 triliun badan UMKM dan Rp599 miliar UMKM.
Program Tax Amnesty periode III dimulai awal Januari hingga akhr Maret 2017. Adapun besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua atau periode pertama.
Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5%, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10%. Adapun untuk UMKM tarifnya tetap sama yakni 0,5% untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2% untuk harta di atas Rp 10 miliar. (Amu/Gfa)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.