TAX AMNESTY

Tebusan Rp129 triliun, Repatriasi Rp146 triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 17:34 WIB
Tebusan Rp129 triliun, Repatriasi Rp146 triliun

JAKARTA, DDTCNews—Total tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diperoleh hingga menjelang berakhirnya periode III atau 31 Maret 2017 mencapai Rp129 triliun atau 78,1% dari target Rp165 triliun, dengan total harta yang dideklarasikan Rp4.788 triliun.

Berdasarkan data dari laman www.pajak.go.id Jumat (31/3) hingga pukul 15.00, tebusan Rp129 triliun berdasarkan surat setoran pajak (SSP) itu bersumber dari pembayaran tebusan Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp14,4 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp1,43 triliun.

Adapun, total harta yang dideklarasikan hingga saat ini tercatat Rp4.788 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp3.608 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri Rp1.033 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri Rp146 triliun.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sementara itu, dari total dana tebusan yang tercatat di Ditjen Pajak sebesar Rp112 triliun, sebanyak Rp89,9 triliun di antaranya berasal dari objek pajak (OP) nonusaha mikro kecil menengah (UMKM), Rp14,1 triliun badan nonUMKM, sebesar R7,48 triliun badan UMKM dan Rp599 miliar UMKM.

Program Tax Amnesty periode III dimulai awal Januari hingga akhr Maret 2017. Adapun besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua atau periode pertama.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5%, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10%. Adapun untuk UMKM tarifnya tetap sama yakni 0,5% untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2% untuk harta di atas Rp 10 miliar. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?