TAX AMNESTY

Tebusan Rp129 triliun, Repatriasi Rp146 triliun

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Maret 2017 | 17:34 WIB
Tebusan Rp129 triliun, Repatriasi Rp146 triliun

JAKARTA, DDTCNews—Total tebusan program pengampunan pajak (tax amnesty) yang diperoleh hingga menjelang berakhirnya periode III atau 31 Maret 2017 mencapai Rp129 triliun atau 78,1% dari target Rp165 triliun, dengan total harta yang dideklarasikan Rp4.788 triliun.

Berdasarkan data dari laman www.pajak.go.id Jumat (31/3) hingga pukul 15.00, tebusan Rp129 triliun berdasarkan surat setoran pajak (SSP) itu bersumber dari pembayaran tebusan Rp114 triliun, pembayaran tunggakan Rp14,4 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp1,43 triliun.

Adapun, total harta yang dideklarasikan hingga saat ini tercatat Rp4.788 triliun. Dari jumlah tersebut, komposisi terbesar masih didominasi deklarasi harta bersih dari dalam negeri senilai Rp3.608 triliun. Sedangkan, deklarasi harta dari luar negeri Rp1.033 triliun dan repatriasi dana dari luar negeri Rp146 triliun.

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Sementara itu, dari total dana tebusan yang tercatat di Ditjen Pajak sebesar Rp112 triliun, sebanyak Rp89,9 triliun di antaranya berasal dari objek pajak (OP) nonusaha mikro kecil menengah (UMKM), Rp14,1 triliun badan nonUMKM, sebesar R7,48 triliun badan UMKM dan Rp599 miliar UMKM.

Program Tax Amnesty periode III dimulai awal Januari hingga akhr Maret 2017. Adapun besaran persentase tebusan untuk ikut program tersebut naik dari periode kedua atau periode pertama.

Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi harta dari luar negeri, tarifnya menjadi 5%, sedangkan untuk deklarasi luar negeri mencapai 10%. Adapun untuk UMKM tarifnya tetap sama yakni 0,5% untuk harta di bawah Rp 10 miliar dan 2% untuk harta di atas Rp 10 miliar. (Amu/Gfa)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN