JEPANG

Tax Ratio Jepang Masih Rendah, IMF Sarankan Tarif PPN Dinaikkan

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Januari 2022 | 19:00 WIB
Tax Ratio Jepang Masih Rendah, IMF Sarankan Tarif PPN Dinaikkan

Para pejalan kaki memakai masker pelindung berjalan di jalan di tengah pandemi penyakit virus korona (COVID-19) di Tokyo, Jepang, Sabtu (15/1/2022). ANTARA FOTO/REUTERS/Issei Kato/hp/cfo

TOKYO, DDTCNews - International Monetary Fund menyarankan Pemerintah Jepang untuk mengurangi stimulus dan meningkatkan tarif pajak setelah perekonomian pulih mengingat rasio pajak Negara Sakura tergolong rendah.

International Monetary Fund (IMF) menyebut rasio pajak (tax ratio) Jepang terpantau lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara G7 lainnya, seperti Amerika Serikat (AS), Inggris, Jerman, Prancis, Italia, dan Kanada.

"Opsi yang dapat diambil antara lain menaikkan tarif PPN, menguatkan sistem pajak properti, rasionalisasi insentif PPh orang pribadi, dan meningkatkan tarif pajak atas capital gains," tulis IMF dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk diketahui, tarif PPN di Jepang saat ini hanyalah sebesar 10%. Tarif ini lebih rendah bila dibandingkan dengan tarif PPN di negara-negara OECD yang rata-rata mencapai 19,2% per Desember 2020.

Selain itu, IMF juga menyarankan Jepang untuk menghapuskan kebijakan pajak preferensial yang selama ini berlaku atas properti residensial. IMF juga memandang Jepang perlu merancang kebijakan baik dari belanja maupun dari sisi penerimaan.

Setelah pandemi usai dan ekonomi mengalami pemulihan, Jepang harus melanjutkan upayanya dalam menekan utang dan memangkas biaya kesehatan. Terlebih, belanja kesehatan bakal meningkat seiring dengan menuanya populasi Jepang dan meningkatnya penggunaan teknologi.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

IMF menilai terdapat ruang untuk mengefisienkan belanja kesehatan dengan mendorong penggunaan obat generik, membatasi cakupan pelayanan kesehatan yang dapat ditanggung oleh pemerintah, dan memperpendek durasi perawatan tersebut.

Di sisi lain, Pemerintah Jepang baru-baru ini menghapus pembebasan PPN bagi mahasiswa asing di Jepang sebagai respons adanya kasus penjualan kembali barang konsumsi oleh mahasiswa untuk mengeruk keuntungan tanpa dikenai pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?