RASIO PAJAK

Tax Ratio 2022 Diperkirakan Capai 10,4%, Lampaui Angka Sebelum Pandemi

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:43 WIB
Tax Ratio 2022 Diperkirakan Capai 10,4%, Lampaui Angka Sebelum Pandemi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia pada 2022 diperkirakan sudah melampaui angka capaian sebelum pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan berdasarkan data sementara, tax ratio pada tahun 2022 diperkirakan mencapai 10,4%.

"Memang ada peningkatan yang cukup signifikan, ini sudah melampui tax ratio sebelum pandemi Covid-19," ujar Febrio, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Febrio mengatakan perbaikan tax ratio secara signifikan pada tahun lalu mengindikasikan adanya pemulihan ekonomi sekaligus perbaikan sistem administrasi perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dengan capaian ini, tax ratio Indonesia diperkirakan akan kembali ke level double digit setelah sebelumnya sempat menyentuh 8,33% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan perpajakan pada tahun lalu tercatat mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114% dari target dalam APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres 98/2022 senilai Rp1.784 triliun.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Perlu dicatat, Badan Pusat Statistik (BPS) masih belum menerbitkan laporan mengenai produk domestik bruto (PDB) 2022. Adapun asumsi PDB 2022 dalam APBN 2022 adalah senilai Rp18.674,7 triliun.

Dengan demikian, tax ratio 2022 masih berpotensi bergeser naik ataupun turun setelah BPS resmi menyampaikan nilai PDB 2022. BPS akan menyampaikan rilis resmi terkait PDB 2022 pada 6 Februari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN