Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.
JAKARTA, DDTCNews - Rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia pada 2022 diperkirakan sudah melampaui angka capaian sebelum pandemi Covid-19.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan berdasarkan data sementara, tax ratio pada tahun 2022 diperkirakan mencapai 10,4%.
"Memang ada peningkatan yang cukup signifikan, ini sudah melampui tax ratio sebelum pandemi Covid-19," ujar Febrio, Selasa (3/1/2023).
Febrio mengatakan perbaikan tax ratio secara signifikan pada tahun lalu mengindikasikan adanya pemulihan ekonomi sekaligus perbaikan sistem administrasi perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).
Dengan capaian ini, tax ratio Indonesia diperkirakan akan kembali ke level double digit setelah sebelumnya sempat menyentuh 8,33% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, realisasi penerimaan perpajakan pada tahun lalu tercatat mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114% dari target dalam APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres 98/2022 senilai Rp1.784 triliun.
Perlu dicatat, Badan Pusat Statistik (BPS) masih belum menerbitkan laporan mengenai produk domestik bruto (PDB) 2022. Adapun asumsi PDB 2022 dalam APBN 2022 adalah senilai Rp18.674,7 triliun.
Dengan demikian, tax ratio 2022 masih berpotensi bergeser naik ataupun turun setelah BPS resmi menyampaikan nilai PDB 2022. BPS akan menyampaikan rilis resmi terkait PDB 2022 pada 6 Februari 2023. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.