RASIO PAJAK

Tax Ratio 2022 Diperkirakan Capai 10,4%, Lampaui Angka Sebelum Pandemi

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:43 WIB
Tax Ratio 2022 Diperkirakan Capai 10,4%, Lampaui Angka Sebelum Pandemi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia pada 2022 diperkirakan sudah melampaui angka capaian sebelum pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan berdasarkan data sementara, tax ratio pada tahun 2022 diperkirakan mencapai 10,4%.

"Memang ada peningkatan yang cukup signifikan, ini sudah melampui tax ratio sebelum pandemi Covid-19," ujar Febrio, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Febrio mengatakan perbaikan tax ratio secara signifikan pada tahun lalu mengindikasikan adanya pemulihan ekonomi sekaligus perbaikan sistem administrasi perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dengan capaian ini, tax ratio Indonesia diperkirakan akan kembali ke level double digit setelah sebelumnya sempat menyentuh 8,33% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan perpajakan pada tahun lalu tercatat mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114% dari target dalam APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres 98/2022 senilai Rp1.784 triliun.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Perlu dicatat, Badan Pusat Statistik (BPS) masih belum menerbitkan laporan mengenai produk domestik bruto (PDB) 2022. Adapun asumsi PDB 2022 dalam APBN 2022 adalah senilai Rp18.674,7 triliun.

Dengan demikian, tax ratio 2022 masih berpotensi bergeser naik ataupun turun setelah BPS resmi menyampaikan nilai PDB 2022. BPS akan menyampaikan rilis resmi terkait PDB 2022 pada 6 Februari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025