RASIO PAJAK

Tax Ratio 2022 Diperkirakan Capai 10,4%, Lampaui Angka Sebelum Pandemi

Muhamad Wildan | Selasa, 03 Januari 2023 | 16:43 WIB
Tax Ratio 2022 Diperkirakan Capai 10,4%, Lampaui Angka Sebelum Pandemi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.

JAKARTA, DDTCNews - Rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia pada 2022 diperkirakan sudah melampaui angka capaian sebelum pandemi Covid-19.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan berdasarkan data sementara, tax ratio pada tahun 2022 diperkirakan mencapai 10,4%.

"Memang ada peningkatan yang cukup signifikan, ini sudah melampui tax ratio sebelum pandemi Covid-19," ujar Febrio, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Febrio mengatakan perbaikan tax ratio secara signifikan pada tahun lalu mengindikasikan adanya pemulihan ekonomi sekaligus perbaikan sistem administrasi perpajakan oleh Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC).

Dengan capaian ini, tax ratio Indonesia diperkirakan akan kembali ke level double digit setelah sebelumnya sempat menyentuh 8,33% pada 2020 akibat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, realisasi penerimaan perpajakan pada tahun lalu tercatat mencapai Rp2.034,5 triliun atau 114% dari target dalam APBN 2022 yang telah direvisi melalui Perpres 98/2022 senilai Rp1.784 triliun.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Perlu dicatat, Badan Pusat Statistik (BPS) masih belum menerbitkan laporan mengenai produk domestik bruto (PDB) 2022. Adapun asumsi PDB 2022 dalam APBN 2022 adalah senilai Rp18.674,7 triliun.

Dengan demikian, tax ratio 2022 masih berpotensi bergeser naik ataupun turun setelah BPS resmi menyampaikan nilai PDB 2022. BPS akan menyampaikan rilis resmi terkait PDB 2022 pada 6 Februari 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra