LAPORAN OECD

Tax Ratio 16 Negara Asia Pasifik Naik, Indonesia Juga?

Muhamad Wildan | Kamis, 23 Juli 2020 | 16:45 WIB
Tax Ratio 16 Negara Asia Pasifik Naik, Indonesia Juga?

Data perkembangan tax ratio negara-negara Asia Pasifik. (OECD)

PARIS, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mencatat 16 negara Asia dan Pasifik yang mengalami peningkatan tax ratio. Selain itu, ada lima negara yang mengalami penurunan tax ratio.

Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang mengalami peningkatan tax ratio pada 2018. OECD mencatat tax ratio Indonesia meningkat dari 11,5% pada 2017 menjadi 11,9% pada 2018. Simak artikel ‘OECD Sebut Rasio Pajak Indonesia Terendah di Asia-Pasifik’.

"Secara umum, peningkatan tax ratio di beberapa negara terjadi karena semakin tingginya penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak-pajak lain yang dikenakan atas barang dan jasa," ujar Head of the Tax Policy and Statistics Division OECD David Bradbury dalam konferensi video, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
APBN 2025 Diundangkan, Penerimaan Perpajakan Dipatok Rp2.491 Triliun

Peningkatan tax ratio paling tinggi tercatat terjadi di Nauru. Tax ratio negara tersebut meningkat 6,4 poin persentase dalam waktu setahun, disusul oleh Tokelau dan Mongolia yang berhasil meningkatkan tax ratio hingga 3,8 poin persentase dan 2,5 poin persentase.

Di Nauru, peningkatan tax ratio terjadi karena adanya peningkatan tarif pajak yang dikenakan kepada pekerja nonresiden, tarif pajak atas jasa, dan tarif pajak yang dikenakan atas dunia usaha.

Di Tokelau, tax ratio dapat meningkat pesat akibat adanya peningkatan cukai produk tembakau. Adapun peningkatan tax ratio di Mongolia terjadi akibat kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi serta adanya kenaikan tarif cukai yang dikenakan atas produk-produk tembakau dan alkohol.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

PPN juga turut berkontribusi terhadap peningkatan tax ratio Mongolia. Namun, peningkatan penerimaan PPN ini terjadi lebih karena banyaknya permohonan restitusi PPN pada Desember 2018 yang baru dicairkan pada 2019. Akibatnya, lebih bayar PPN yang belum dikembalikan kepada wajib pajak ini turut berkontribusi terhadap penerimaan pajak pada 2018.

OECD mencatat negara-negara yang mengalami penurunan tax ratio terbesar dalam satu tahun adalah Malaysia, Singapura, dan Bhutan. Penurunan tax ratio Bhutan sebesar 1,4 poin persentase. Penurunan sebesar 0,9 poin persentase pada tax ratio Malaysia dan Singapura.

Penurunan tax ratio yang besar terjadi di Bhutan akibat turunnya penerimaan PPh sekaligus penerimaan pajak atas barang dan jasa yang masing-masing sebesar 0,5 poin persentase dan 1 poin persentase dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

"Hal ini terutama diakibatkan oleh dihapusnya pungutan atas bahan bakar impor dari India,” imbuhnya.

Pada Malaysia, penurunan tax ratio terjadi karena dihapuskannya pengenaan pajak barang dan jasa di negara tersebut. Akibatnya, penerimaan pajak atas barang dan jasa mengalami penurunan sebesar 1,8 poin persentase. Namun, penurunan ini dikompensasi oleh peningkatan penerimaan PPh sebesar 0,5 poin persentase. Data Jepang dan Australia merupakan perkembangan tax ratio dari 2016 ke 2017. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2020 | 08:57 WIB

Peningkatan Tax Ratio Indonesia merupakan tanda perkembangan yang baik dari kepatuhan perpajakan di Indonesia. Pemerintah selama ini telah secara gencar melakukan reformasi perpajakan yang mencakup beberapa pilar utama diantaranya sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, organisasi, dan regulasi perpajakan. Naiknya angka tax ratio mencerminkan keberhasilan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani untuk meningkatkan kesadaran pajak dan optimalisasi penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN