INSENTIF FISKAL

Tax Holiday Diperluas Lagi?

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 19 September 2018 | 23:30 WIB
Tax Holiday Diperluas Lagi?

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bakal mengotak-atik kembali fasilitas libur pajak atau tax holiday. Opsi perluasan cakupan sektor pun dilirik.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengaku masih ada beberapa sektor yang penting untuk Indonesia, tapi investasinya masih minim. Karena merasa terburu-buru, perluasan sebelumnya lebih fokus pada besi dan baja, petrokimia, dan farmasi.

“Di luar itu sepertinya ada beberapa yang potensial untuk dimasukkan. Sektor-sektor yang memang penting bagi kita, tapi yang mau investasi di situ tidak terlalu banyak,” ujarnya, Rabu (19/9/2018) malam.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa memberikan rincian industri pionir baru yang bakal mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan. Melansir Antaranews, pihaknya masih butuh waktu untuk mencocokkan data.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah memperluas cakupan dari 8 industri pionir menjadi 17 industri pionir. Kebijakan ini diambil dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan.

Tax holiday dapat dinikmati oleh pelaku usaha dengan rentang waktu yang didasarkan pada modal baru yang ditanamkan. Dengan penanaman modal minimal Rp500 miliar, investor untuk 17 industri pionir dapat menikmati fasilitas tax holiday. Sebanyak 17 industri pionir itu adalah:

  1. industri logam dasar hulu (besi baja dan bukan besi baja) dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  2. industri pemurnian dan/atau pengilangan minyak dan gas bumi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  3. industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  4. industri kimia dasar anorganik dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  5. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  6. industri bahan baku farmasi dengan atau tanpa turunannya, yang terintegrasi;
  7. industri pembuatan semi konduktor dan komponen utama komputer lainnya seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan komputer;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan komunikasi seperti semikonduktor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau Liquid Crystal Display (LCD) yang terintegrasi dengan industri pembuatan telepon seluler (smartphone);
  9. industri pembuatan komponen utama alat kesehatan yang terintegrasi dengan industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  10. industri pembuatan komponen utama mesin industri seperti motor listrik atau motor pembakaran dalam yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin;
  11. industri pembuatan komponen utama mesin seperti piston, cylinder head, atau cylinder block yang terintegrasi dengan industri pembuatan kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
  12. industri pembuatan komponen robotik yang terintegrasi dengan industri pembuatan mesin manufaktur;
  13. industri pembuatan komponen utama kapal yang terintegrasi dengan industri pembuatan kapal;
  14. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang seperti engine, propeller, rotor, atau komponen struktur yang terintegrasi dengan industri pembuatan pesawat terbang;
  15. industri pembuatan komponen utama kereta api seperti engine atau transmisi yang terintegrasi dengan industri pembuatan kereta api;
  16. industri mesin pembangkit tenaga listrik, termasuk industri mesin pembangkit listrik tenaga sampah; atau
  17. infrastruktur ekonomi.

"Kita belum selesai. Memang kami meninjau kembali,” imbuh Darmin. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN