EDUKASI PAJAK

Tax Center YKPN Yogyakarta Resmi Dibentuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 April 2019 | 10:37 WIB
Tax Center YKPN Yogyakarta Resmi Dibentuk

Kabid P2 Humas Kanwil DJP DIY Sanityas Jukti Prawatyani, Ketua STIE YKPN Yogyakarta Haryono Subiyakto, dan Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) Darussalam berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. (Foto: Atpetsi)

YOGYAKARTA, DDTCNews – Tax Center Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (STIE YKPN) Yogyakarta resmi dibentuk. Pembentukan tax center ini diharapkan mampu membantu Ditjen Pajak (DJP) untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP).

Peresmian ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) antara STIE YKPN dengan Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (11/4/2019). Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua STIE YKPN Yogyakarta Haryono Subiyakto dan Kabid P2 Humas Kanwil DJP DIY Sanityas Jukti Prawatyani.

Sanityas mengatakan salah satu tugas DJP adalah mengedukasi masyarakat mengingat Indonesia menganut sistem pajak self assessment. Edukasi penting untuk mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

“Dengan adanya Tax Center STIE YKPN diharapkan ada tambahan sumbangsih untuk men-deliver pengatahuan pajak,” katanya setelah penandatanganan MoU.

Keberadaan tax center perguruan tinggi sangatlah penting mengingat kepatuhan materiel WP di Yogyakarta belum terlalu menggemberikan. Tahun lalu, dengan target penerimaan Rp5,4 triliun, realisasinya hanya mencapai 91,1%. Tahun ini, target penerimaan pajak meningkat menjadi Rp6,1 triliun.

Menurutnya, kepatuhan materiel WP di Yogyakarta masih harus ditingkatkan. Pasalnya, kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) maupun penerimaan pajak pusat di wilayah ini masih kecil. Selama ini, pembangunan daerah masih terbantu karena adanya dana keistimewaan DIY.

Baca Juga:
DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

“Dalam konteks ini, peran tax center juga semakin tinggi juga untuk membantu DJP,” imbuhnya.

Tax Center STIE YKPN menjadi tax center ke-8 di wilayah Yogyakarta. Sebelumnya sudah ada 7 tax center perguruan tinggi, beberapa diantaranya adalah Universitas Gadjah Mada, UPN Veteran Yogyakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, dan Universitas Kristen Duta Wacana.

Ketua STIE YKPN Yogyakarta Haryono Subiyakto mengatakan dibentuknya tax center diharapkan mampu turut membantu meningkatkan kepatuhan pajak yang masih belum optimal. Selain itu, tax center diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk pengambilan kebijakan pajak di Indonesia. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak