ADMINISTRASI PAJAK

Tax Center Punya Peran Penting Dorong WP Validasi NIK sebagai NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:45 WIB
Tax Center Punya Peran Penting Dorong WP Validasi NIK sebagai NPWP

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memandang tax center memiliki peran penting dalam mendiseminasikan informasi mengenai validasi NIK sebagai NPWP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/2022.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Kemitraan DJP Natalius mengajak tax center yang tergabung dalam Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) untuk ikut berkontribusi dalam menyebarkan informasi.

"Kami sangat mengharapkan Bapak dan Ibu di PERTAPSI bisa mendorong masyarakat untuk segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP ini," katanya dalam acara sosialisasi peraturan perpajakan yang digelar oleh Direktorat P2Humas DJP, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Seperti diatur dalam PMK 112/2022, penggunaan NIK sebagai NPWP oleh wajib pajak orang pribadi bakal diimplementasikan secara penuh mulai 2024. Untuk itu, wajib pajak orang pribadi perlu segera melakukan validasi NIK sebagai NPWP.

Tak hanya berdampak kepada wajib pajak, lanjut Natalius, penggunaan NIK sebagai NPWP juga bakal berdampak terhadap sistem administrasi dari instansi, lembaga, asosiasi, perusahaan, dan pihak lain.

"Kami mendorong Bapak dan Ibu untuk mengingatkan masyarakat kita untuk melakukan assessment mandiri terhadap sistem yang dimiliki sehingga dapat diminimalisasi dampak negatif yang timbul," ujarnya.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain menyosialisasikan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP pada PMK 112/2022, DJP juga menyampaikan materi Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 yang mengatur tentang PPN/PPnBM serta materi Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Natalius menyebut PP 44/2022 perlu ditetapkan pemerintah karena ketentuan sebelumnya, yaitu PP 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021 perlu disempurnakan karena tidak lagi sesuai dengan kebutuhan administrasi PPN serta tidak sejalan dengan UU HPP.

Dalam PP 44/2022, terdapat ketentuan lebih lanjut tentang tata cara menghitung PPN, penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan PPN, hingga penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.

Sementara itu, Perpu Cipta Kerja juga turut mengatur tentang perpajakan. DJP menekankan penetapan Perpu Cipta Kerja tidak mengubah substansi yang sebelumnya telah diatur dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?