FILIPINA

Tax Amnesty Sektor Properti Diperpanjang 2 Tahun

Dian Kurniati | Senin, 31 Mei 2021 | 10:49 WIB
Tax Amnesty Sektor Properti Diperpanjang 2 Tahun

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Kongres Filipina telah mengesahkan beleid perpanjangan program pengampunan pajak (tax amnesty) atas tunggakan pajak properti selama 2 tahun.

Senator Juan Edgardo Angara mengatakan RUU No. 2208 telah disahkan untuk mengamandemen UU No. 11213/2019 tentang Pengampunan Pajak. Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama perpajakan tax amnesty untuk sektor properti tersebut.

"Pandemi ini sangat parah karena orang-orang dilarang pergi dan yang di perantauan dilarang masuk. Banyak kantor pemerintah juga tutup untuk jangka waktu yang lama," katanya, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Angara mengatakan RUU No. 2208 akan diserahkan ke Istana Kepresidenan untuk ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte menjadi undang-undang. Menurut Angara, pandemi telah menurunkan pendapatan para wajib pajak dalam 15 bulan waktu terakhir.

RUU yang baru disahkan tersebut mengatur batas waktu pengajuan pengampunan pajak properti akan diperpanjang hingga 14 Juni 2023. Sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini, batas akhir pengajuan sebenarnya berakhir pada 14 Juni 2021.

Dengan tax amnesty tersebut, pemerintah memberikan kesempatan pada wajib pajak pemilik properti untuk menghapus semua tunggakan pajaknya. Selain membantu wajib pajak yang terdampak pandemi, program itu juga dapat menambah penerimaan negara.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

"[Perpanjangan tax amnesty] akan baik bagi para ahli waris agar dapat menikmati aset warisan, pengumpulan penerimaan pajak akan bertambah, dan bagus untuk perekonomian karena aset yang dibebaskan dapat segera dibangun," ujarnya.

Dengan program tersebut, pajak akan dipangkas dari 20% menjadi 6% dengan dasar penghitungannya dari nilai aset ketika pemilik sebelumnya meninggal dunia. UU juga menghapus denda dan biaya tambahan yang biasanya mendekati nilai properti jika tunggakan terjadi dalam jangka waktu lama.

"Aset ini sangat penting untuk pemulihan ekonomi keluarga ahli waris pascapandemi yang memukul sangat parah," imbuhnya, seperti dilansir inquirer.net.

Realisasi penerimaan pajak properti mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19, sama seperti jenis pajak lainnya. Hingga saat ini, realisasi pajak properti hanya sekitar P2,5 miliar atau Rp749 triliun, setara 39,6% dari target P6,3 miliar atau Rp1887 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra