FILIPINA

Tax Amnesty Sektor Properti Diperpanjang 2 Tahun

Dian Kurniati | Senin, 31 Mei 2021 | 10:49 WIB
Tax Amnesty Sektor Properti Diperpanjang 2 Tahun

Ilustrasi. 

MANILA, DDTCNews - Kongres Filipina telah mengesahkan beleid perpanjangan program pengampunan pajak (tax amnesty) atas tunggakan pajak properti selama 2 tahun.

Senator Juan Edgardo Angara mengatakan RUU No. 2208 telah disahkan untuk mengamandemen UU No. 11213/2019 tentang Pengampunan Pajak. Menurutnya, pandemi Covid-19 menjadi pertimbangan utama perpajakan tax amnesty untuk sektor properti tersebut.

"Pandemi ini sangat parah karena orang-orang dilarang pergi dan yang di perantauan dilarang masuk. Banyak kantor pemerintah juga tutup untuk jangka waktu yang lama," katanya, dikutip pada Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Angara mengatakan RUU No. 2208 akan diserahkan ke Istana Kepresidenan untuk ditandatangani Presiden Rodrigo Duterte menjadi undang-undang. Menurut Angara, pandemi telah menurunkan pendapatan para wajib pajak dalam 15 bulan waktu terakhir.

RUU yang baru disahkan tersebut mengatur batas waktu pengajuan pengampunan pajak properti akan diperpanjang hingga 14 Juni 2023. Sesuai dengan ketentuan yang ada saat ini, batas akhir pengajuan sebenarnya berakhir pada 14 Juni 2021.

Dengan tax amnesty tersebut, pemerintah memberikan kesempatan pada wajib pajak pemilik properti untuk menghapus semua tunggakan pajaknya. Selain membantu wajib pajak yang terdampak pandemi, program itu juga dapat menambah penerimaan negara.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

"[Perpanjangan tax amnesty] akan baik bagi para ahli waris agar dapat menikmati aset warisan, pengumpulan penerimaan pajak akan bertambah, dan bagus untuk perekonomian karena aset yang dibebaskan dapat segera dibangun," ujarnya.

Dengan program tersebut, pajak akan dipangkas dari 20% menjadi 6% dengan dasar penghitungannya dari nilai aset ketika pemilik sebelumnya meninggal dunia. UU juga menghapus denda dan biaya tambahan yang biasanya mendekati nilai properti jika tunggakan terjadi dalam jangka waktu lama.

"Aset ini sangat penting untuk pemulihan ekonomi keluarga ahli waris pascapandemi yang memukul sangat parah," imbuhnya, seperti dilansir inquirer.net.

Realisasi penerimaan pajak properti mengalami tekanan berat akibat pandemi Covid-19, sama seperti jenis pajak lainnya. Hingga saat ini, realisasi pajak properti hanya sekitar P2,5 miliar atau Rp749 triliun, setara 39,6% dari target P6,3 miliar atau Rp1887 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN