JAKARTA, DDTCNews – Euforia kesuksesan periode I tax amnesty telah berakhir. Menginjak awal periode II tax amnesty, pemerintah kembali fokus mengejar target penerimaan dengan menggencarkan sosialisasi kepada wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
UMKM dibidik lantaran memiliki tarif tebusan flat yaitu 0,5% untuk deklarasi di bawah Rp10 miliar dan 2% untuk deklarasi senilai lebih dari Rp10 miliar. Tarif tersebut berlaku hingga akhir periode III atau 31 Maret 2017.
Ditjen Pajak (DJP) juga telah menyiapkan strategi untuk menarik partisipasi UMKM yaitu dengan memberikan pelayanan yang baik dan mempermudah prosedur. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi meyakini angka penerimaan tebusan akan terus bertambah hingga periode terakhir nanti.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita mengatakan masih banyak pengusaha yang akan mengikuti tax amnesty pada periode II ini. Pasalnya, pada periode I lalu, banyak pengusaha yang belum selesai melakukan konsolidasi harta.
Kabar lainnya, pemerintah akan memberlakukan kebijakan cukai terhadap kantong plastik pada awal 2017. Berikut ringkasan beritanya:
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pemerintah sebenarnya mengusulkan pengenaan cukai terhadap semua jenis plastik. Namun, rencana itu akan dilakukan bertahap. Pada tahap awal ini, pemerintah memutuskan hanya mengenakan cukai pada kantong plastik. Payung hukum kebijakan ini ditargetkan akan rampung akhir tahun ini. Sementara, tarif cukai yang diberlakukan bagi kantong plastik lebih rendah dari tarif plastik berbayar saat ini atau di bawah Rp200 per kantong.
Forum Lintas Asosiasi Pengguna dan Produsen Plastik (FLAPPP) bekerja sama dengan peneliti Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menghitung pengenaan cukai gelas plastik minuman sebesar Rp50 dan botol plastik Rp200 akan menurunkan permintaan minuman dalam kemasan Rp10,2 triliun per tahun. Negara akan memperoleh pendapatan Rp1,91 triliun per tahun, namun di sisi lain pemerintah akan kehilangan penerimaan hingga Rp2,44 triliun akibat turunnya penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan dan pajak pertambahan nilai (PPN). Namun rencana pengenaan cukai ini akan dilakukan pemerintah secara bertahap.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan di toko ritel modern sejak 1 Oktober 2016. Langkah ini ditempuh hingga pemerintah menerbitkan aturan yang lebih kuat. Seperti diketahui program plastik berbayar ini merupakan uji coba program pemerintah yang mulai berlaku pada 21 Februari 2016. Program tersebut bertujuan menekan penggunaan plastik pada kalangan masyarakat. Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai limbah kantong plastik bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani meyakini dengan kondisi penerimaan sekarang, pemerintah akan bisa mencapai target pendapatan APBNP 2016 sebesar Rp1.320 triliun. Namun, Sri Mulyani tidak mau memastikan apakah target penerimaan Rp165 triliun dari tax amnesty masih menjadi pegangan pemerintah. Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi akan mengupayakan penagihan dan penegakan hukum atau law enforcement terutama bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty guna menggenjot penerimaan pajak.
Tax amnesty memberikan angin segar terhadap laju pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG). Sejak awal tahun hingga Jumat (30/9), investor asing membukukan pembelian bersih senilai Rp34,45 triliun. Pada periode sama tahun lalu, asing hanya mencatatkan penjualan bersih Rp13,13 triliun. Meski akhir pekan lalu, IHSG ditutup turun 1,24% menjadi 5.364,8 namun sepanjang tahun ini IHSG sudah menanjak 17%. Kinerja IHSG adalah yang terbaik di Asia Pasifik.
Direktorat Jenderal Pajak berencana memusatkan pelayanan pajak bagi orang-orang kaya di Indonesia untuk menyeragamkan pelayanan sekaligus mempermudah pengawasan. Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama mengusulkan sekitar 300-400 wajib pajak besar yang selama ini terdaftar di Kanwil daerah untuk ditarik ke Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jakarta. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar selain menangani wajib pajak besar orang pribadi tetapi juga badan, baik swasta maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Kementerian Keuangan akan membuat tim khusus yang bertugas memetakan penambahan basis pajak baru setelah program tax amnesty selesai. Penggunaan basis pajak baru itu baru bisa dimanfaatkan untuk pertama kali pada tahun 2008. Harapannya dengan basis pajak yang baru, penerimaan pajak akan meningkat. Pemerintah juga akan meminta bantuan lembaga internasional seperti IMF dan World Bank untuk membantu negara berkembang seperti Indonesia meningkatkan basis pajaknya.
Pertama, memetakan data kekayaan yang dilaporkan wajib pajak pada surat pernyataan harta (SPH) dengan data yang dimiliki DJP. Kedua, memetakan sumber-sumber basis pajak baru dari data kekayaan yang sudah dilaporkan wajib pajak pada SPH maupun data lainnya yang dimiliki DJP. Ketiga, memetakan data kekayaan dengan penghasilan yang dilaporkan wajib pajak setelah masa tax amnesty. Keempat, melakukan pengawasan pelaksanaan kewajiban perpajakan terhadap wajib pajak baru dan/atau wajib pajak yang selama ini tidak lapor/tidak bayar, yang ingin memanfaatkan tax amnesty. Kelima, secara konsisten melaksanakan amanat pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
Setelah beberapa kali bertemu, pemerintah dan Komisi XI DPR belum juga melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno pembahasan revisi UU KUP diperkirakan baru bisa dilanjutkan pada tahun depan. Dia menilai pembahasan UU KUP akan membutuhkan waktu yang lebih panjang mengingat adanya rencana pembentukan Badan Penerimaan Pajak yang memerlukan perhatian khusus. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.