SOSIALISASI TAX AMNESTY

Tax Amnesty Memutus Rantai Ketidakpatuhan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 19:37 WIB
Tax Amnesty Memutus Rantai Ketidakpatuhan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi program tax amnesty dan mengajak seluruh wajib pajak Indonesia untuk mengambil kesempatan dalam program pengampunan pajak ini.

Dalam sosialisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan dari beberapa agenda sosialisasi yang telah dilakukan, sejauh ini terdapat keyakinan yang besar dari stakeholder perpajakan Indonesia atas keberhasilan program pengampunan pajak kali ini.

“Aturan tentang tax amnesty ini sangat sederhana dan mudah dimengerti, kami mengimbau kepada semua untuk menjadi solusi dalam program ini. Tujuan tax amnesty adalah menyediakan pendanaan jangka panjang bagi pembangunan nasional, karena itu stakeholder Indonesia harus turut menyukseskan program nasional ini,” kata Mardiasmo di Gedung Grha Akuntan, Jakarta, Jumat (22/7).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Mardiasmo mengatakan, UU Pengampunan Pajak merupakan bagian dari refomasi pajak secara menyeluruh di Indonesia dan juga menjadi starting point.

Starting point program pengampunan pajak ke depannya akan diikuti dengan amandemen UU pajak lainnya yang bisa berimplikasi pada naiknya pendapatan negara dari sektor perpajakan,” ujar Mardiasmo.

Reformasi dimaksud meliputi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan RUU Bea Materai.

Baca Juga:
Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Memutus Rantai Ketidakpatuhan

Program pengampunan pajak, tambah Mardiasmo, menjadi sangat penting mengingat tingkat kepatuhan pajak di Indonesia yang hingga kini masih terhitung sangat rendah, sehingga penerimaan pajak hanya ditopang oleh segelintir wajib pajak saja.

Untuk itu, pengampunan pajak akan membawa wajib pajak yang selama ini belum patuh menjadi patuh dan mendorong repatriasi dana yang disimpan di luar negeri untuk kembali masuk ke indonesia melalui berbagai bentuk investasi.

Baca Juga:
Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

“Tujuan lainnya yakni memutus mata rantai ketidakpatuhan wajib pajak di masa lalu untuk masuk ke dalam sistem administrasi pajak, sehingga akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang menjadi aktif berpartisipasi dalam tujuan pembangunan bangsa,” papar Mardiasmo.

Mardiasmo yang juga Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berharap, wajib pajak dapat berpartisipasi dengan cara ambil bagian dalam program pengampunan pajak.

“Hanya dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa, tujuan pembangunan untuk menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera dapat dicapai,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak