SOSIALISASI TAX AMNESTY

Tax Amnesty Memutus Rantai Ketidakpatuhan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2016 | 19:37 WIB
Tax Amnesty Memutus Rantai Ketidakpatuhan

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi program tax amnesty dan mengajak seluruh wajib pajak Indonesia untuk mengambil kesempatan dalam program pengampunan pajak ini.

Dalam sosialisasi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan dari beberapa agenda sosialisasi yang telah dilakukan, sejauh ini terdapat keyakinan yang besar dari stakeholder perpajakan Indonesia atas keberhasilan program pengampunan pajak kali ini.

“Aturan tentang tax amnesty ini sangat sederhana dan mudah dimengerti, kami mengimbau kepada semua untuk menjadi solusi dalam program ini. Tujuan tax amnesty adalah menyediakan pendanaan jangka panjang bagi pembangunan nasional, karena itu stakeholder Indonesia harus turut menyukseskan program nasional ini,” kata Mardiasmo di Gedung Grha Akuntan, Jakarta, Jumat (22/7).

Baca Juga:
DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Mardiasmo mengatakan, UU Pengampunan Pajak merupakan bagian dari refomasi pajak secara menyeluruh di Indonesia dan juga menjadi starting point.

Starting point program pengampunan pajak ke depannya akan diikuti dengan amandemen UU pajak lainnya yang bisa berimplikasi pada naiknya pendapatan negara dari sektor perpajakan,” ujar Mardiasmo.

Reformasi dimaksud meliputi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), RUU Pajak Penghasilan (PPh), RUU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan RUU Bea Materai.

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Memutus Rantai Ketidakpatuhan

Program pengampunan pajak, tambah Mardiasmo, menjadi sangat penting mengingat tingkat kepatuhan pajak di Indonesia yang hingga kini masih terhitung sangat rendah, sehingga penerimaan pajak hanya ditopang oleh segelintir wajib pajak saja.

Untuk itu, pengampunan pajak akan membawa wajib pajak yang selama ini belum patuh menjadi patuh dan mendorong repatriasi dana yang disimpan di luar negeri untuk kembali masuk ke indonesia melalui berbagai bentuk investasi.

Baca Juga:
WP Punya Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Sosialisasi STP

“Tujuan lainnya yakni memutus mata rantai ketidakpatuhan wajib pajak di masa lalu untuk masuk ke dalam sistem administrasi pajak, sehingga akan semakin banyak masyarakat Indonesia yang menjadi aktif berpartisipasi dalam tujuan pembangunan bangsa,” papar Mardiasmo.

Mardiasmo yang juga Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berharap, wajib pajak dapat berpartisipasi dengan cara ambil bagian dalam program pengampunan pajak.

“Hanya dengan partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa, tujuan pembangunan untuk menciptakan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera dapat dicapai,” pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Selasa, 03 Desember 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Punya Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Sosialisasi STP

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra