PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Masih Sering Disalahpahami

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 07:01 WIB
Tax Amnesty Masih Sering Disalahpahami

JAKARTA, DDTCNews – Sebagian kalangan diduga masih belum memahami fungsi dan tujuan program pengampunan pajak. Anggapan yang muncul, program tersebut hanya ditujukan untuk segelintir orang kaya saja.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menyatakan pemahaman seperti harus segera dikikis karena berpotensi menjadi pengganjal kesuksesan program tax amnesty.

“Sebagian dari mereka menyangka bahwa tax amnesty hanya untuk segelintir orang kaya saja. Mereka belum paham tax amnesty secara mendalam. Fungsi dan tujuannya itu ada dan jelas,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (4/8).

Baca Juga:
Kantor Pajak Edukasi UMKM soal Pentingnya Pembukuan Sederhana

Menurut Ajib, kesalahpahaman itu menjadi hal yang krusial, karena tidak saja menjadi penentu keberhasilan program tax amnesty, tetapi juga pencapaian target penerimaan negara tahun ini. Dan itu berarti, juga perekonomian secara keseluruhan.

"Dana repatriasi tax amnesty kan dialokasikan ke beberapa sektor investasi yang telah dipersiapkan untuk membangun perekonomian nasional, Uang tebusannya sendiri masuk ke APBN untuk membiayai pembangunan. Ini yang harus dipahami," katanya.

Ajib menekankan, pesan bahwa program pengampunan pajak tidak dirancang untuk segelintir orang kaya saja perlu ditekankan. Sebab program ini ditujuakn kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami berharap dengan semakin gencarnya sosialisasi, kesalahpahaman yang masih ada soal prorgam tax amnesty ini akan semakin berkurang," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 September 2024 | 16:00 WIB KP2KP BANGGAI

Kantor Pajak Edukasi UMKM soal Pentingnya Pembukuan Sederhana

Senin, 26 Agustus 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PALOPO

Temui Pelaku Usaha Kakao, Kantor Pajak Edukasi PPh dan PPN 1,1 Persen

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN