PENGAMPUNAN PAJAK

Tax Amnesty Masih Sering Disalahpahami

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2016 | 07:01 WIB
Tax Amnesty Masih Sering Disalahpahami

JAKARTA, DDTCNews – Sebagian kalangan diduga masih belum memahami fungsi dan tujuan program pengampunan pajak. Anggapan yang muncul, program tersebut hanya ditujukan untuk segelintir orang kaya saja.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menyatakan pemahaman seperti harus segera dikikis karena berpotensi menjadi pengganjal kesuksesan program tax amnesty.

“Sebagian dari mereka menyangka bahwa tax amnesty hanya untuk segelintir orang kaya saja. Mereka belum paham tax amnesty secara mendalam. Fungsi dan tujuannya itu ada dan jelas,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (4/8).

Baca Juga:
DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Menurut Ajib, kesalahpahaman itu menjadi hal yang krusial, karena tidak saja menjadi penentu keberhasilan program tax amnesty, tetapi juga pencapaian target penerimaan negara tahun ini. Dan itu berarti, juga perekonomian secara keseluruhan.

"Dana repatriasi tax amnesty kan dialokasikan ke beberapa sektor investasi yang telah dipersiapkan untuk membangun perekonomian nasional, Uang tebusannya sendiri masuk ke APBN untuk membiayai pembangunan. Ini yang harus dipahami," katanya.

Ajib menekankan, pesan bahwa program pengampunan pajak tidak dirancang untuk segelintir orang kaya saja perlu ditekankan. Sebab program ini ditujuakn kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami berharap dengan semakin gencarnya sosialisasi, kesalahpahaman yang masih ada soal prorgam tax amnesty ini akan semakin berkurang," katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Selasa, 03 Desember 2024 | 13:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Punya Tunggakan Pajak, Juru Sita Adakan Sosialisasi STP

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER