IHSG

Tax Amnesty Dongkrak Laju IHSG

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 15:05 WIB
Tax Amnesty Dongkrak Laju IHSG

JAKARTA, DDTCNews - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini mengalami peningkatan 0,5 poin atau sekitar 0,01% ke level 5.409,79 per Jumat (20/10). Program pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi salah satu faktor peningkatan pada nilai IHSG.

Kepala Analis MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan pergerakan indeks dalam waktu dekat ini akan terus dipengaruhi oleh program tax amnesty. IHSG memberikan respons positif terhadap program tersebut.

"Salah satu yang menyebabkan peningkatan IHSG ini karena program tax amnesty. Kita lihat saja bagaimana periode II yang tersisa sekitar 72 hari lagi," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Badan Terima Harta dan Uang Tunai sebagai Pengganti Saham, Kena Pajak?

Sentimen global terhadap naiknya harga minyak mentah ke level tertinggi sejak 15 bulan terakhir juga menjadi pengaruh laju IHSG. Salah satunya, cadangan minyak Amerika Serikat (AS) yang mengalami penurunan 5,2 juta barel pun.

"Turunnya cadangan minyak AS tentunya akan mendongkrak indeks Dow Jones. Dow Jones bakal menjadi sentimen positif terhadap IHSG," tuturnya.

Ia memproyeksikan IHSG hari ini mampu bergerak di range 5.358-5.446, namun pergerakan tersebut dinilainya masih sangat dinamis.

Menurut Edwin, peningkatan dana deklarasi dan repatriasi dari tax amnesty akan menggerakkan IHSG ke zona hijau. Sepanjang bulan Oktober ini akan ada tren positif, saham-saham akan lebih flat dan cenderung naik. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 12:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Badan Terima Harta dan Uang Tunai sebagai Pengganti Saham, Kena Pajak?

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN