IHSG

Tax Amnesty Dongkrak Laju IHSG

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Oktober 2016 | 15:05 WIB
Tax Amnesty Dongkrak Laju IHSG

JAKARTA, DDTCNews - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini mengalami peningkatan 0,5 poin atau sekitar 0,01% ke level 5.409,79 per Jumat (20/10). Program pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi salah satu faktor peningkatan pada nilai IHSG.

Kepala Analis MNC Securities Edwin Sebayang mengatakan pergerakan indeks dalam waktu dekat ini akan terus dipengaruhi oleh program tax amnesty. IHSG memberikan respons positif terhadap program tersebut.

"Salah satu yang menyebabkan peningkatan IHSG ini karena program tax amnesty. Kita lihat saja bagaimana periode II yang tersisa sekitar 72 hari lagi," ujarnya di Jakarta, Kamis (20/10).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sentimen global terhadap naiknya harga minyak mentah ke level tertinggi sejak 15 bulan terakhir juga menjadi pengaruh laju IHSG. Salah satunya, cadangan minyak Amerika Serikat (AS) yang mengalami penurunan 5,2 juta barel pun.

"Turunnya cadangan minyak AS tentunya akan mendongkrak indeks Dow Jones. Dow Jones bakal menjadi sentimen positif terhadap IHSG," tuturnya.

Ia memproyeksikan IHSG hari ini mampu bergerak di range 5.358-5.446, namun pergerakan tersebut dinilainya masih sangat dinamis.

Menurut Edwin, peningkatan dana deklarasi dan repatriasi dari tax amnesty akan menggerakkan IHSG ke zona hijau. Sepanjang bulan Oktober ini akan ada tren positif, saham-saham akan lebih flat dan cenderung naik. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Minggu, 22 Desember 2024 | 07:30 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Penyetoran PPh Atas Penjualan Saham Bakal Dipercepat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?