Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meraup Rp109,68 miliar dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) khusus dalam rangka penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada bulan ini.
Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyatakan transaksi penerbitan SBSN khusus tersebut dilakukan pada 27 Mei 2022. Dalam transaksi tersebut, DJPPR kembali menawarkan 1 seri SBSN berdenominasi rupiah.
"Hari ini Kementerian Keuangan telah melakukan transaksi penerbitan SBSN dengan cara private placement dalam rangka PPS dengan jumlah Rp109,68 miliar," sebut DJPPR dalam keterangan resmi, Selasa (31/5/2022).
Penerbitan SBSN khusus tersebut dilakukan berdasarkan PMK 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. Sesuai dengan ketentuan PMK 196/2021, wajib pajak dapat menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan melalui PPS dalam surat berharga negara (SBN).
Pembelian SBN dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Dealer utama juga wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS kepada Ditjen Pajak (DJP).
Pemerintah menawarkan SBSN khusus seri PBS035 kepada peserta PPS yang ingin menginvestasikan dananya pada instrumen syariah. Kupon yang diberikan bersifat fixed rate sebesar 6,75% sehingga imbal hasil 7,18%.
SBSN khusus itu bersifat tradable atau dapat diperdagangkan dengan tenor selama 20 tahun sehingga akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.
Sebelumnya, SBSN seri PBS035 juga telah ditawarkan pada Maret 2022. Dari transaksi tersebut, pemerintah mengantongi dana Rp25,66 miliar.
Selain SBSN, pemerintah juga telah 2 kali menawarkan 2 jenis SUN khusus PPS, yakni FR0094 dan USDFR003. Transaksi atas kedua jenis SUN tersebut masing-masing sudah mencapai Rp397,51 miliar dan US$5,98 juta. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.