INSTRUMEN INVESTASI

Tawarkan ORI016, Praktisi: Bayar Pajak Saja Tidak Cukup

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 16:16 WIB
Tawarkan ORI016, Praktisi: Bayar Pajak Saja Tidak Cukup

Suasana acara Obrolan Investasi Untuk Negeri (Orasi) di Kemenkeu, Senin (21/10/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban membayar pajak dinilai tidak cukup sebagai bukti nyata kontribusi warga negara dalam proses pembangunan.

Founder Big Alpha Indonesia Tirta Prayudha mengatakan tugas sebagai warga negara yang memiliki penghasilan tidak berhenti kepada kewajiban membayar pajak. Menjadi investor bagi pembiayaan menjadi langkah paripurna untuk bisa optimal berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.

“Membayar pajak memang suatu kewajiban untuk yang punya penghasilan. Kalau bayar pajak itu wajib. Sunahnya adalah ikut membiayai negara dengan beli obligasi yang diterbitkan pemerintah,” katanya dalam Obrolan Investasi Untuk Negeri (Orasi) di Kemenkeu, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Tirta menyebutkan menjadi investor pada instrumen yang menjadi pembiayaan pemerintah seperti obligasi ritel, tidak hanya menjadi wujud nyata kontribusi dalam pembangunan. Dari sisi imbal hasil, instrumen investasi ini memiliki beberapa kelebihan.

Pertama, beban pajak final yang lebih rendah dari instrumen investasi sejenis. Kedua, nilai minimal investasi yang relatif rendah yaitu dimulai dari Rp1 juta. Ketiga, kemudahan dalam mendapatkan produk investasi.

“Banyak yang berpikiran seandainya punya uang Rp3 miliar sebagai batas maksimal investasi di obligasi pemerintah. Namun, hanya sedikit yang memulai langkah pertama dengan investasi sebesar Rp1 juta,” paparnya.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Oleh karena itu, Tirta menilai langkah pertama tersebut bisa diwujudkan saat ini dengan obligasi ritel seri ORI016 yang memulai masa penawaran dari 2 Oktober sampai 24 Oktober 2019. Instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ini ditawarkan kepada individu dengan status WNI.

Instrumen yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder ini menawarkan kupon sebesar 6,8%. Masyarakat yang tertarik dapat membeli instrumen investasi ini pada lembaga perbankan yang ditunjuk sebagai mitra distribusi dan juga lewat perusahaan berbasis teknologi atau fintech. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?