INSTRUMEN INVESTASI

Tawarkan ORI016, Praktisi: Bayar Pajak Saja Tidak Cukup

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 16:16 WIB
Tawarkan ORI016, Praktisi: Bayar Pajak Saja Tidak Cukup

Suasana acara Obrolan Investasi Untuk Negeri (Orasi) di Kemenkeu, Senin (21/10/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban membayar pajak dinilai tidak cukup sebagai bukti nyata kontribusi warga negara dalam proses pembangunan.

Founder Big Alpha Indonesia Tirta Prayudha mengatakan tugas sebagai warga negara yang memiliki penghasilan tidak berhenti kepada kewajiban membayar pajak. Menjadi investor bagi pembiayaan menjadi langkah paripurna untuk bisa optimal berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.

“Membayar pajak memang suatu kewajiban untuk yang punya penghasilan. Kalau bayar pajak itu wajib. Sunahnya adalah ikut membiayai negara dengan beli obligasi yang diterbitkan pemerintah,” katanya dalam Obrolan Investasi Untuk Negeri (Orasi) di Kemenkeu, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Tirta menyebutkan menjadi investor pada instrumen yang menjadi pembiayaan pemerintah seperti obligasi ritel, tidak hanya menjadi wujud nyata kontribusi dalam pembangunan. Dari sisi imbal hasil, instrumen investasi ini memiliki beberapa kelebihan.

Pertama, beban pajak final yang lebih rendah dari instrumen investasi sejenis. Kedua, nilai minimal investasi yang relatif rendah yaitu dimulai dari Rp1 juta. Ketiga, kemudahan dalam mendapatkan produk investasi.

“Banyak yang berpikiran seandainya punya uang Rp3 miliar sebagai batas maksimal investasi di obligasi pemerintah. Namun, hanya sedikit yang memulai langkah pertama dengan investasi sebesar Rp1 juta,” paparnya.

Baca Juga:
Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Oleh karena itu, Tirta menilai langkah pertama tersebut bisa diwujudkan saat ini dengan obligasi ritel seri ORI016 yang memulai masa penawaran dari 2 Oktober sampai 24 Oktober 2019. Instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ini ditawarkan kepada individu dengan status WNI.

Instrumen yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder ini menawarkan kupon sebesar 6,8%. Masyarakat yang tertarik dapat membeli instrumen investasi ini pada lembaga perbankan yang ditunjuk sebagai mitra distribusi dan juga lewat perusahaan berbasis teknologi atau fintech. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Volume Perdagangan Fisik Emas Digital Naik Signifikan di 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI