INSTRUMEN INVESTASI

Tawarkan ORI016, Praktisi: Bayar Pajak Saja Tidak Cukup

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Oktober 2019 | 16:16 WIB
Tawarkan ORI016, Praktisi: Bayar Pajak Saja Tidak Cukup

Suasana acara Obrolan Investasi Untuk Negeri (Orasi) di Kemenkeu, Senin (21/10/2019).

JAKARTA, DDTCNews – Kewajiban membayar pajak dinilai tidak cukup sebagai bukti nyata kontribusi warga negara dalam proses pembangunan.

Founder Big Alpha Indonesia Tirta Prayudha mengatakan tugas sebagai warga negara yang memiliki penghasilan tidak berhenti kepada kewajiban membayar pajak. Menjadi investor bagi pembiayaan menjadi langkah paripurna untuk bisa optimal berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.

“Membayar pajak memang suatu kewajiban untuk yang punya penghasilan. Kalau bayar pajak itu wajib. Sunahnya adalah ikut membiayai negara dengan beli obligasi yang diterbitkan pemerintah,” katanya dalam Obrolan Investasi Untuk Negeri (Orasi) di Kemenkeu, Senin (21/10/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Tirta menyebutkan menjadi investor pada instrumen yang menjadi pembiayaan pemerintah seperti obligasi ritel, tidak hanya menjadi wujud nyata kontribusi dalam pembangunan. Dari sisi imbal hasil, instrumen investasi ini memiliki beberapa kelebihan.

Pertama, beban pajak final yang lebih rendah dari instrumen investasi sejenis. Kedua, nilai minimal investasi yang relatif rendah yaitu dimulai dari Rp1 juta. Ketiga, kemudahan dalam mendapatkan produk investasi.

“Banyak yang berpikiran seandainya punya uang Rp3 miliar sebagai batas maksimal investasi di obligasi pemerintah. Namun, hanya sedikit yang memulai langkah pertama dengan investasi sebesar Rp1 juta,” paparnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Oleh karena itu, Tirta menilai langkah pertama tersebut bisa diwujudkan saat ini dengan obligasi ritel seri ORI016 yang memulai masa penawaran dari 2 Oktober sampai 24 Oktober 2019. Instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ini ditawarkan kepada individu dengan status WNI.

Instrumen yang dapat diperjualbelikan di pasar sekunder ini menawarkan kupon sebesar 6,8%. Masyarakat yang tertarik dapat membeli instrumen investasi ini pada lembaga perbankan yang ditunjuk sebagai mitra distribusi dan juga lewat perusahaan berbasis teknologi atau fintech. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN