BERITA PAJAK HARI INI

Tawar Menawar RUU Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Juni 2016 | 09:02 WIB
Tawar Menawar RUU Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews — Berita mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tax amnesty yang berlarut-larut tersebar di beberapa media nasional pagi ini, Senin (13/6). Sejak tiga pekan lalu, pembahasan RUU tersebut belum membuahkan keputusan penting. Padahal, jadwal pembahasannya ditargetkan rampung pekan lalu, yakni 8 Juni 2016.

Selain itu, realisasi pendapatan negara yang masih terkontraksi di tengah mulai melesatnya belanja negara, membuat defisit anggaran kembali melebar. Seberapa besarkah pelebaran defisit anggaran tersebut? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Pembahasan Tax Amnesty Tak Kunjung Tuntas

Rapat anggota panitia kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pengampunan pajak di beberapa hotel mewah di Jakarta, sejak tiga pekan lalu tak menghasilkan keputusan penting. Masing-masing partai dan pemerintah masih berbeda pendapat seputar tarif tebusan. Perdebatan justru semakin meluas kepada jenis pajak yang dapat diampuni, mekanisme penyaluran dana repatriasi, hingga perlu tidaknya aset yang ikutkan tax amnesty untuk direvaluasi terlebih dahulu. Ketua Panja H. Soepriyanto mengatakan, baru ada 7 dari 27 pasal yang dibahas. Pekan ini, pembahasan RUU tersebut akan dipindahkan ke gedung DPR.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • KPK Diminta Kawal Pembahasan Tax Amnesty

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta proaktif mengawal pembahasan tax amnesty lantaran hingga kini tarif tebusan belum disepakati. Menurut berita yang berkembang, tarif tebusan dibedakan menjadi empat yaitu untuk repatriasi, non-repatriasi (deklarasi saja), dalam negeri dan UMKM. Beberapa fraksi mengusulkan tarif yang cukup tinggi, seperti PKS yang mengusulkan tarif 15%, 20%, dan 15%, serta PAN yang mengusulkan tarif 9% dan 10%.

  • BI: Tax Amnesty Dorong Penguatan Rupiah

Bank Indonesia (BI) memperkirakan nilai tukar rupiah bisa menguat mendekati Rp13.000 per dolar AS tahun ini, lebih tinggi dari dari perkiraan rata-rata BI sebelumnya, yaitu Rp13.500-R13.800 per dolar AS. BI mengatakan, menguatnya nilai kurs rupiah itu karena memperhitungkan faktor tax amnesty dan dana yang masuk dari program tersebut.

  • Defisit Anggaran Melebar

Per akhir Mei 2016, defisit anggaran mencapai 1,49% terhadap produk domestik bruto (PDB), melebar dari posisi bulan sebelumnya 1,24%. Kondisi ini dikarenakan masih melempemnya realisasi penerimaan pajak akibat banyak orang yang menunggu tax amnesty. Selain itu penerimaan pajak non-migas juga diklaim penyebab rendahnya penerimaan khususnya dari sektor pajak pertambahan nilai (PPN). Restitusi PPN dari sektor non-migas tahun ini lebih besar dibandingkan tahun lalu.

  • RUU KUP: Ditjen Pajak Masih Tetap di Bawah Koordinasi Kemenkeu

Melalui pengajuan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Kementerian Keuangan akan melepas Ditjen Pajak menjadi lembaga baru. Namun, pasal 95 dalam draf itu menyebutkan, lembaga baru itu akan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden, dengan tetap di bawah koordinasi kementerian keuangan. Walau demikian, draf tersebut bersifat sementara, sehingga masih bisa berubah dalam pembahasannya nanti. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi