TAX ALLOWANCE (10)

Tata Cara Penggantian Aktiva dalam Pemanfaatan Tax Allowance

Hamida Amri Safarina | Jumat, 15 April 2022 | 09:30 WIB
Tata Cara Penggantian Aktiva dalam Pemanfaatan Tax Allowance

DALAM rezim tax allowance, nilai aktiva tetap menjadi dasar penghitungan dan penetapan fasilitas yang dapat diterima wajib pajak badan. Terhadap nilai aktiva tetap yang memperoleh fasilitas pengurangan PPh tersebut dapat dilakukan penggantian.

Penggantian aktiva tetap tersebut hanya bisa dilakukan sepanjang wajib pajak badan memenuhi persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan. Persyaratan dan tata cara pengantian aktiva tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019).

Kemudian, aturan lebih detail mengenai penggantian aktiva tetap tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 96/2020, aktiva yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan.

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila aktiva diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru sebelum berakhirnya waktu yang lebih lama antara jangka waktu 6 tahun sejak produksi komersial atau sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva.

Selain itu, larangan yang dimaksud juga berlaku untuk aktiva tak berwujud yang memperoleh fasilitas amortisasi dipercepat. Larangan tersebut dapat dikecualikan apabila aktiva yang dimaksud diganti dengan yang baru sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Berdasarkan pada Pasal 16 ayat (3) huruf a PMK 96/2020, apabila penggantian aktiva tetap berwujud terjadi sebelum mulai berproduksi komersial maka nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru.

Adapun metode penyusutannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh). Terdapat 2 metode penyusutan yang tercantum dalam ketentuan a quo, yaitu garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double declining balanced method).

Lebih lanjut, jika penggantian aktiva tetap berwujud terjadi setelah mulainya produksi komersial, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas pengurangan PPh sebesar 30% adalah nilai aktiva yang lebih rendah antara aktiva yang diganti dengan yang menggantikan. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b PMK 96/2020.

Baca Juga:
Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

Dalam hal nilai aktiva tetap berwujud pengganti lebih rendah dari nilai aktiva yang diganti maka fasilitas pengurangan PPh 30% dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan menggunakan nilai aktiva tetap berwujud pengganti.

Namun demikian, apabila nilai aktiva pengganti lebih tinggi dari nilai aktiva tetap berwujud yang digantikan, fasilitas pengurangan PPh sebesar 30% dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud yang diganti.

Sebagai informasi, nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai prolehan aktiva tetap berwujud yang baru. Selain itu, metode penyusutan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Untuk prosedur administrasi penggantian aktiva, wajib pajak diharuskan menyampaikan pernyataan tertulis kepada dirjen pajak sebelum aktiva tetap berwujud diganti. Akan tetapi, aktiva tetap berwujud pengganti tidak dapat diberikan fasilitas penyusutan aktiva tetap dipercepat sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (5) PMK 96/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra