CUKAI (14)

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:56 WIB
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai

KEBERATAN menjadi hal lumrah yang dilakukan ketika wajib pajak menyatakan tidak setuju dengan hasil pemeriksaan otoritas pajak dan/atau kepabeanan.

Saat ini, literatur mengenai keberatan pajak sudah banyak dibahas. Namun, tidak dengan topik keberatan dalam bidang cukai. Artikel ini akan membahas tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang cukai.

Ketentuan terkait dengan tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaiannya di bidang cukai diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Kemudian, ketentuan lebih terperinci ada dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 51/2017) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PER-15/2017).

UU Cukai dan PER-15/2017 tidak menjabarkan definisi keberatan dalam bidang cukai. Namun, sesuai dengan Pasal 41 UU Cukai, orang yang berkeberatan atas pendapat pejabat bea dan cukai dalam penegakan undang-undang ini, yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan.

Keberatan di bidang cukai diajukan kepada dirjen bea dan cukai dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. Apabila batasan jangka waktu 30 hari tersebut dilewati, hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 51/2017, keberatan harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara tertulis dengan surat keberatan. Terhadap satu penetapan hanya dapat diajukan satu kali keberatan dalam satu pengajuan surat keberatan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat pembuatan surat keberatan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 51/2017.

Pertama, diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kedua, diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan. Ketiga, ditandatangani orang yang berhak, yaitu orang pribadi atau pengurus yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, dalam hal diajukan badan hukum. Dalam hal ini, orang yang berhak menandatangani harus dibuktikan dengan fotokopi bukti identitas diri atau akta perusahaan dan perubahannya.

Keempat, dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ), bukti penerimaan negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayar, atau surat pernyataan bahwa barang impor masih berada di kawasan pabean yang telah divalidasi pejabat bea dan cukai.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Kelima, dilampiri fotokopi penetapan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan. Keenam, dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal dikuasakan. Adapun berkas permohonan keberatan dinyatakan lengkap apabila memenuhi enam poin persyaratan di atas.

Selanjutnya, berkas permohonan keberatan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau kuasanya melalui kantor bea dan cukai yang menerbitkan penetapan. Merujuk Pasal 7 PER-15/2017, perbaikan surat keberatan dapat dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan oleh pejabat bea dan cukai.

Surat keberatan yang diperbaiki harus disampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan permohonan keberatan terlampaui.

Baca Juga:
Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

Dalam pengajuan keberatan, wajib pajak juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PER-15/2017.

Dalan konteks cukai, jaminan dapat berbentuk jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi berupa excise bond. Jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan selama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas permohonan keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari.

Mengacu pada Pasal 41 ayat (3) UU Cukai, dirjen bea dan cukai akan memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum ada keputusan, keberatan yang diajukan wajib pajak dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah