CUKAI (14)

Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina | Kamis, 20 Mei 2021 | 15:56 WIB
Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Bidang Cukai

KEBERATAN menjadi hal lumrah yang dilakukan ketika wajib pajak menyatakan tidak setuju dengan hasil pemeriksaan otoritas pajak dan/atau kepabeanan.

Saat ini, literatur mengenai keberatan pajak sudah banyak dibahas. Namun, tidak dengan topik keberatan dalam bidang cukai. Artikel ini akan membahas tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan di bidang cukai.

Ketentuan terkait dengan tata cara pengajuan keberatan dan penyelesaiannya di bidang cukai diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) beserta aturan pelaksanaannya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kemudian, ketentuan lebih terperinci ada dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PMK 51/2017) dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-15/BC/2017 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (PER-15/2017).

UU Cukai dan PER-15/2017 tidak menjabarkan definisi keberatan dalam bidang cukai. Namun, sesuai dengan Pasal 41 UU Cukai, orang yang berkeberatan atas pendapat pejabat bea dan cukai dalam penegakan undang-undang ini, yang mengakibatkan kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda, dapat mengajukan keberatan.

Keberatan di bidang cukai diajukan kepada dirjen bea dan cukai dalam jangka waktu 30 hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan. Apabila batasan jangka waktu 30 hari tersebut dilewati, hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PMK 51/2017, keberatan harus diajukan kepada dirjen bea dan cukai secara tertulis dengan surat keberatan. Terhadap satu penetapan hanya dapat diajukan satu kali keberatan dalam satu pengajuan surat keberatan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi saat pembuatan surat keberatan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) PMK 51/2017.

Pertama, diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Kedua, diajukan dengan menyebutkan alasan keberatan. Ketiga, ditandatangani orang yang berhak, yaitu orang pribadi atau pengurus yang namanya tercantum dalam akta perusahaan, dalam hal diajukan badan hukum. Dalam hal ini, orang yang berhak menandatangani harus dibuktikan dengan fotokopi bukti identitas diri atau akta perusahaan dan perubahannya.

Keempat, dilampiri bukti penerimaan jaminan (BPJ), bukti penerimaan negara (BPN) sebesar tagihan yang harus dibayar, atau surat pernyataan bahwa barang impor masih berada di kawasan pabean yang telah divalidasi pejabat bea dan cukai.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Kelima, dilampiri fotokopi penetapan pejabat bea dan cukai yang diajukan keberatan. Keenam, dilampiri surat kuasa khusus, dalam hal dikuasakan. Adapun berkas permohonan keberatan dinyatakan lengkap apabila memenuhi enam poin persyaratan di atas.

Selanjutnya, berkas permohonan keberatan disampaikan secara langsung oleh wajib pajak atau kuasanya melalui kantor bea dan cukai yang menerbitkan penetapan. Merujuk Pasal 7 PER-15/2017, perbaikan surat keberatan dapat dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan oleh pejabat bea dan cukai.

Surat keberatan yang diperbaiki harus disampaikan kembali sebelum jangka waktu pengajuan permohonan keberatan terlampaui.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Dalam pengajuan keberatan, wajib pajak juga diwajibkan menyerahkan jaminan sebesar kekurangan cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PER-15/2017.

Dalan konteks cukai, jaminan dapat berbentuk jaminan tunai, jaminan bank, atau jaminan dari perusahaan asuransi berupa excise bond. Jaminan tersebut harus memiliki masa penjaminan selama 60 hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas permohonan keberatan dan memiliki masa pengajuan klaim jaminan selama 30 hari.

Mengacu pada Pasal 41 ayat (3) UU Cukai, dirjen bea dan cukai akan memutuskan keberatan dalam jangka waktu 60 hari sejak diterimanya pengajuan keberatan. Apabila dalam jangka waktu tersebut belum ada keputusan, keberatan yang diajukan wajib pajak dianggap dikabulkan dan jaminan dikembalikan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja