CUKAI (13)

Tata Cara Penegahan dan Penyegelan di Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina | Senin, 10 Mei 2021 | 16:30 WIB
Tata Cara Penegahan dan Penyegelan di Bidang Cukai

PENGAWASAN pada bidang cukai yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai berupa penindakan cukai. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penindakan pada bidang cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Penindakan cukai ini dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif yang berbentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan, dan tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai ketentuan mengenai pemeriksaan atau audit di bidang cukai sebagai salah satu bentuk penindakan cukai. Kemudian, artikel ini memuat penjelasan mengenai penegahan dan penyegelan cukai.

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Ketentuan mengenai penegahan dan penyegelan di bidang cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (PP 49/2009) dan aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Pencegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan (PMK 238/2009). Uraian lebih lanjut mengenai penegahan serta penyegelan di bidang cukai sebagai berikut.

Penegahan
BERDASARKAN pada Pasal 1 angka 3 PP 49/2009, penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut. Sesuai Pasal 13 ayat (1) PP 49/2009, pejabat bea dan cukai berwenang menegah sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kegiatan penegahan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Namun, penegahan tersebut tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum. Sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC yang ditegah berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Mengacu pada Pasal 13 ayat (4) PP 49/2009, pelaksanaan penegahan segera diikuti dengan kegiatan berikut.

  1. Pemeriksaan atas sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau
  2. penyegelan atas sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Untuk pengamanan hak negara, sebelum dilakukan pemeriksaan tetap dapat dilakukan penyegelan. Apabila penyegelan tidak mungkin dilakukan, sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC disimpan di bawah pengawasan DJBC.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Penyegelan
MERUJUK pada Pasal 1 angka 4 PP 49/2009, penyegelan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman. Merujuk pada Pasal 16 ayat (1), pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap 6 hal sebagai berikut.

  1. Bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan.
  2. Tempat lain yang di dalamnya terdapat BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  3. Bagian tempat usaha importir BKC, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran.
  4. Sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  5. BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  6. Bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Penyegelan juga dapat dilakukan terhadap sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (2) PP 49/2009 menetapkan beberapa alasan pejabat Bea dan Cukai melakukan penyegelan. Pertama, berdasarkan pada hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kedua, diperlukan dalam rangka menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Ketiga, tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan oleh pejabat bea dan cukai.

Keempat, diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap BKC yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan cukai.

Kelima, adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) PP 49/2009, tindakan penyegelan telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa izin pejabat bea dan cukai.

Orang yang memiliki atau menguasai objek penyegelan bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau tanda pengamanan sampai dengan berakhirnya penyegelan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan