CUKAI (13)

Tata Cara Penegahan dan Penyegelan di Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina | Senin, 10 Mei 2021 | 16:30 WIB
Tata Cara Penegahan dan Penyegelan di Bidang Cukai

PENGAWASAN pada bidang cukai yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai berupa penindakan cukai. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penindakan pada bidang cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Penindakan cukai ini dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif yang berbentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan, dan tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai ketentuan mengenai pemeriksaan atau audit di bidang cukai sebagai salah satu bentuk penindakan cukai. Kemudian, artikel ini memuat penjelasan mengenai penegahan dan penyegelan cukai.

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Ketentuan mengenai penegahan dan penyegelan di bidang cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (PP 49/2009) dan aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Pencegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan (PMK 238/2009). Uraian lebih lanjut mengenai penegahan serta penyegelan di bidang cukai sebagai berikut.

Penegahan
BERDASARKAN pada Pasal 1 angka 3 PP 49/2009, penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut. Sesuai Pasal 13 ayat (1) PP 49/2009, pejabat bea dan cukai berwenang menegah sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Kegiatan penegahan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Namun, penegahan tersebut tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum. Sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC yang ditegah berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Mengacu pada Pasal 13 ayat (4) PP 49/2009, pelaksanaan penegahan segera diikuti dengan kegiatan berikut.

  1. Pemeriksaan atas sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau
  2. penyegelan atas sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Untuk pengamanan hak negara, sebelum dilakukan pemeriksaan tetap dapat dilakukan penyegelan. Apabila penyegelan tidak mungkin dilakukan, sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC disimpan di bawah pengawasan DJBC.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Penyegelan
MERUJUK pada Pasal 1 angka 4 PP 49/2009, penyegelan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman. Merujuk pada Pasal 16 ayat (1), pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap 6 hal sebagai berikut.

  1. Bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan.
  2. Tempat lain yang di dalamnya terdapat BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  3. Bagian tempat usaha importir BKC, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran.
  4. Sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  5. BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  6. Bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Penyegelan juga dapat dilakukan terhadap sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (2) PP 49/2009 menetapkan beberapa alasan pejabat Bea dan Cukai melakukan penyegelan. Pertama, berdasarkan pada hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kedua, diperlukan dalam rangka menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Baca Juga:
Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

Ketiga, tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan oleh pejabat bea dan cukai.

Keempat, diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap BKC yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan cukai.

Kelima, adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga:
Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) PP 49/2009, tindakan penyegelan telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa izin pejabat bea dan cukai.

Orang yang memiliki atau menguasai objek penyegelan bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau tanda pengamanan sampai dengan berakhirnya penyegelan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Senin, 10 Februari 2025 | 15:00 WIB KELAS PAJAK MINIMUM GLOBAL

Mengenal Pajak Minimum Global: dari Kesepakatan hingga Implementasi

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TIGARAKSA

Kelas Pajak Soal Coretax DJP Ditambah, Ratusan WP Datangi KPP

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Permohonan KSWP Lewat Coretax DJP

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah