CUKAI (13)

Tata Cara Penegahan dan Penyegelan di Bidang Cukai

Hamida Amri Safarina | Senin, 10 Mei 2021 | 16:30 WIB
Tata Cara Penegahan dan Penyegelan di Bidang Cukai

PENGAWASAN pada bidang cukai yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai berupa penindakan cukai. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penindakan pada bidang cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Penindakan cukai ini dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif yang berbentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan, dan tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai ketentuan mengenai pemeriksaan atau audit di bidang cukai sebagai salah satu bentuk penindakan cukai. Kemudian, artikel ini memuat penjelasan mengenai penegahan dan penyegelan cukai.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Ketentuan mengenai penegahan dan penyegelan di bidang cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (PP 49/2009) dan aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Pencegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan (PMK 238/2009). Uraian lebih lanjut mengenai penegahan serta penyegelan di bidang cukai sebagai berikut.

Penegahan
BERDASARKAN pada Pasal 1 angka 3 PP 49/2009, penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut. Sesuai Pasal 13 ayat (1) PP 49/2009, pejabat bea dan cukai berwenang menegah sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kegiatan penegahan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Namun, penegahan tersebut tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum. Sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC yang ditegah berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Mengacu pada Pasal 13 ayat (4) PP 49/2009, pelaksanaan penegahan segera diikuti dengan kegiatan berikut.

  1. Pemeriksaan atas sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau
  2. penyegelan atas sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Untuk pengamanan hak negara, sebelum dilakukan pemeriksaan tetap dapat dilakukan penyegelan. Apabila penyegelan tidak mungkin dilakukan, sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC disimpan di bawah pengawasan DJBC.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Penyegelan
MERUJUK pada Pasal 1 angka 4 PP 49/2009, penyegelan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman. Merujuk pada Pasal 16 ayat (1), pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap 6 hal sebagai berikut.

  1. Bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan.
  2. Tempat lain yang di dalamnya terdapat BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  3. Bagian tempat usaha importir BKC, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran.
  4. Sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  5. BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  6. Bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Penyegelan juga dapat dilakukan terhadap sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (2) PP 49/2009 menetapkan beberapa alasan pejabat Bea dan Cukai melakukan penyegelan. Pertama, berdasarkan pada hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kedua, diperlukan dalam rangka menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Ketiga, tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan oleh pejabat bea dan cukai.

Keempat, diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap BKC yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan cukai.

Kelima, adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) PP 49/2009, tindakan penyegelan telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa izin pejabat bea dan cukai.

Orang yang memiliki atau menguasai objek penyegelan bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau tanda pengamanan sampai dengan berakhirnya penyegelan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja