SE-29/PJ/2020

Tata Cara Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Mei 2020 | 16:53 WIB
Tata Cara Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Simak di Sini

JAKARTA, DDTCNews—Terkait dengan pandemi Covid-19, telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor SE-29/PJ/2020 pada tanggal 30 April 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. SE ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020.

Salah satu ruang lingkup petunjuk pelaksanaan yang terdapat dalam SE ini adalah tata cara pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, sepanjang memenuhi kriteria:

  1. memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf PMK-44/PMK.03/2020;
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean.

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 lmpor seperti tertera di atas diberikan melalui SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor.

Baca Juga:
Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang, Ini Respons Gabel

Tata cara penyampaian permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor secara daring (Online) pada menu Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor melalui laman www.pajak.go.id;
  2. atas permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor tersebut, berdasarkan pengecekan sistem akan diterbitkan, yaitu SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor, dalam hal wajib pajak memenuhi, atau Surat Penolakan, dalam hal wajib pajak tidak memenuhi. Lebih lanjut, kriteria KLU, Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K atau huruf L PMK-44/PMK.03/2020;
  3. SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor atau Surat Penolakan diterbitkan segera setelah wajib pajak mengisi menu Permohonan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor melalui laman www.pajak.go.id.

Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 lmpor berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan sampai dengan tanggal 30 September 2020. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dapat melakukan konfirmasi kebenaran SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor yang diperoleh wajib pajak melalui sarana daring (online) atau layanan yang disediakan oleh DJP.

Dalam SE ini juga diatur mengenai tata cara pencabutan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sebagai berikut:

  1. dalam hat terdapat penetapan KMK mengenai pencabutan Perusahaan KITE, pencabutan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB diterbitkan oleh DJBC, DJBC mengirimkan data dan/atau informasi mengenai KMK pencabutan Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang dicabut kepada DJP;
  2. berdasarkan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, DJP secara jabatan melakukan pencabutan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor secara sistem melalui laman www.pajak.go.id;
  3. atas pencabutan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib pajak tidak berhak atas pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 lmpor sejak tanggal diterbitkannya KMK mengenai pencabutan Perusahaan KITE, pencabutan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 07 Februari 2021 | 07:01 WIB PMK 9/2021

Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang, Ini Respons Gabel

Kamis, 30 Juli 2020 | 16:37 WIB SE-43/PJ/2020

Awasi Insentif Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Langkah DJP

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra