SE-43/PJ/2020

Ini Skema Pengawasan DJP Terhadap Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 14:22 WIB
Ini Skema Pengawasan DJP Terhadap Pemanfaatan Insentif Pajak UMKM

Ilustrasi. Sejumlah pekerja membuat makanan sotong khas Ciamis di rumah produksi Kaisha, Desa Jalatrang, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pemerintah memberikan subsidi bunga pinjaman bagi nasabah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp35,28 triliun dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 86/2020, pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) tidak harus mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018.

Penyampaian laporan realisasi bisa diperlakukan sebagai pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018. Hal ini juga berdampak pada skema pengawasan yang akan dilakukan Ditjen Pajak (DJP) jika terbukti UMKM tersebut tidak termasuk wajib pajak sesuai dengan PP 23/2018.

Skema pengawasan atas pemanfaatan insentif PPh final DTP ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020. Salah satu pengawasannya adalah jika wajib pajak telah memanfaatkan insentif serta menyampaikan laporan realisasi tapi tidak termasuk wajib pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

“Maka atas penghasilan tersebut wajib pajak tidak dapat memanfaatkan PPh final DTP dan wajib melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh,” demikian bunyi penggalan ketentuan dalam SE tersebut, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Kemudian, diatur juga pengawasan untuk wajib pajak yang telah memanfaatkan insentif PPh final DTP tapi tidak menyampaikan laporan realisasi. Wajib Pajak tersebut, sesuai dengan ketentuan dalam SE-43/PJ/2020, tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP.

Karena tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP, wajib pajak harus menyetorkan PPh final sebesar 0,5% atas penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23/2018. Selain penghasilan yang dikenai PPh final, wajib pajak harus melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kepala KPP berwenang melakukan pembinaan, penelitian, pengawasan dan/atau pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas PPh final DTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Seperti diketahui, melalui PMK 86/2020, pemerintah juga memperpanjang masa pemberian insentif pajak yang sebelumnya ada dalam PMK 44/2020 hingga Desember 2020. Simak artikel ‘Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 Agustus 2020 | 15:01 WIB

Pemberian insentif memang harus didukung dengan pengawasan yang baik agar tujuan dari insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh orang yang tepat

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP