PMK 9/2021

Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang, Ini Respons Gabel

Dian Kurniati | Minggu, 07 Februari 2021 | 07:01 WIB
Insentif PPh Pasal 22 Impor Diperpanjang, Ini Respons Gabel

Calon konsumen memilih berbagai macam perkakas elektronik di Pasar Barang Bekas Kuripan, Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat (15/1/2021). Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) menyambut gembira kebijakan pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor selama 6 bulan. (ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc)
 

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Pengusaha Elektronika (Gabel) menyambut gembira kebijakan pemerintah memperpanjang insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor selama 6 bulan.

Dewan Penasihat Gabel Ali Soebroto mengatakan pembebasan PPh Pasal 22 impor sangat membantu pengusaha memperbaiki arus kasnya. Dengan begitu, pengusaha memiliki kesempatan untuk terus berproduksi dan pulih dari tekanan pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini sangat membantu cash flow untuk sektor elektronika dan telematika, yang import content-nya tinggi, khususnya di masa pandemi ini," katanya kepada DDTCNews, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Biar Dapat PPh Final DTP PMK 3/2022, Wajib Lapor Ulang ke DJP

Ali mengatakan subsektor usaha elektronika termasuk yang mengalami tekanan akibat pandemi. Pada tahun lalu, dia memperkirakan penjualan produk-produk elektronik mengalami kontraksi sekitar 10%.

Dia menyebut pengusaha elektronika termasuk kelompok yang paling membutuhkan pembebasan PPh Pasal 22 impor. Menurutnya, penghematan dari insentif pajak itu dapat dialokasikan untuk kebutuhan lain seperti penerapan protokol kesehatan di pabrik atau menambah kapasitas produksi.

Di sisi lain, Ali yang juga Ketua Umum Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) itu mengusulkan ada insentif pajak lainnya agar pemulihan sektor industri bisa lebih cepat, seperti meniadakan pajak yang dibayar di muka atau prepaid tax, yakni PPh Pasal 23.

Baca Juga:
PMK 3/2022 Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP

Menurutnya, penghapusan prepaid tax akan menciptakan kepastian hukum bagi investor lantaran jenis pajak itu sering menimbulkan perbedaan interpretasi dalam penghitungan pajak.

"Kami sangat berharap pemerintah lebih fokus untuk memungut PPN dan PPh Pasal 25 yang lebih besar agar bisa menghentikan prepayment tax kecuali untuk pembayaran bunga dan royalti ke luar negeri," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mengatur perpanjangan sejumlah insentif pajak hingga Juni 2021 untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, termasuk pembebasan PPh Pasal 22 impor. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Juli 2022 | 10:19 WIB PMK 114/2022

Biar Dapat PPh Final DTP PMK 3/2022, Wajib Lapor Ulang ke DJP

Kamis, 03 Februari 2022 | 12:14 WIB PMK 3/2022

PMK 3/2022 Soal Insentif Pajak Terbit, Ini Pernyataan Resmi DJP

Selasa, 23 November 2021 | 04:34 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bersiap, Pemerintah Bakal Setop Insentif Pajak Sektor Seperti Ini

Kamis, 18 November 2021 | 08:28 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Sudah Ada di DJP Online, Jangan Lupa Lapor Realisasi Insentif Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6