INGGRIS

Tarik Pajak dari Pengalihan Laba, Negara Ini Raup Ratusan Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 November 2020 | 10:45 WIB
Tarik Pajak dari Pengalihan Laba, Negara Ini Raup Ratusan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Otoritas pajak Inggris, Her Majesty's Revenue and Customs (HMRC) mencatatkan realisasi penerimaan dari pajak pengalihan laba atau diverted profits tax (DPT) sebesar £6 miliar atau setara dengan Rp113 triliun.

Realisasi penerimaan dari DPT tersebut dikumpulkan otoritas sejak 2015. HMRC menyebutkan kebijakan DPT memainkan peran utama dalam upaya pemerintah menangkal pengalihan laba ke luar negeri yang dilakukan secara tidak wajar.

"DPT diperkenalkan, khusus untuk mengubah perilaku pelaku usaha. Pajak ini hanya diterapkan jika perusahaan tidak membayar pajak dengan jumlah tepat, khususnya untuk pembayaran PPh badan," tulis keterangan HMRC, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Setoran £6 miliar tersebut terdiri atas £386 juta yang berasal dari proses pemeriksaan langsung, £2,6 miliar dalam bentuk setoran PPN, dan £3 miliar dalam bentuk tambahan setoran PPh badan. Sisanya, berasal dari penilaian ulang otoritas dalam mengubah perilaku wajib pajak.

HMRC menilai kebijakan pungutan DPT telah mengubah pendekatan otoritas dalam menangani praktik pengalihan laba ke luar negeri. Dalam 5 tahun terakhir, penerapan DPT berhasil meningkatkan penerimaan PPN dan PPh badan.

Penerapan DPT dengan tarif 25% atau lebih besar dari tarif umum PPh Badan 20% itu melengkapi upaya HMRC dalam mendorong kepatuhan wajib pajak, selain memakai pendekatan pemeriksaan yang lebih ketat.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

"DPT diadopsi untuk mencegah pengalihan laba perusahaan kena pajak di Inggris Raya melalui penghindaran pendirian BUT (Bentuk Usaha Tetap) dan mengurangi substansi ekonomi," sebut HMRC dalam keterangan resmi.

Secara umum, DPT merupakan jenis pajak baru yang diperkenalkan pemerintah pada 2015. Pungutan ini merupakan aksi unilateral yang memberikan hak pemajakan bagi HMRC atas penghasilan yang timbul di wilayah yurisdiksi Inggris yang kemudian dialihkan ke luar negeri.

Seperti dilansir Tax Notes International, HMRC mencatat praktik pengalihan laba ke luar negeri masih terjadi secara masif. Hingga Maret 2020, terdapat 100 penyelidikan pajak aktif yang terkait dengan pengaturan pengalihan laba dengan potensi penerimaan £53 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra