KANWIL DJP JAKARTA BARAT - KHUSUS

Tarik Investasi China, DJP Jakbar-Khusus Gelar Seminar Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 09:33 WIB
Tarik Investasi China, DJP Jakbar-Khusus Gelar Seminar Insentif Pajak

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan saat memberikan sambutan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat dan Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) menggelar seminar tentang insentif pajak untuk penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.

Seminar ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait insentif yang dapat dimanfaatkan oleh para calon investor dari China. Perhimpunan INTI dipandang mampu menjembatani realisasi investasi di Indonesia.

"Cita-cita kita 2045 Indonesia Emas. Investasi jadi salah satu leverage atau pengungkit agar kita bisa lebih cepat mencapai itu, harus kolaborasi dengan banyak negara dan investor. Semoga kita bisa kolaborasi untuk kemajuan Indonesia," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Ketua Umum Perhimpunan INTI Teddy Sugianto pun mengajak para investor yang hadir untuk tidak ragu berinvestasi di Indonesia. Lewat seminar, investor bisa memperoleh informasi tentang investasi langsung dari sumbernya.

Dalam materi seminarnya, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Dendi Amrin mengatakan investor dapat memanfaatkan beragam insentif mulai dari tax allowance, tax holiday, super tax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), dan super tax deduction vokasi.

Tax allowance dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun insentif yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, percepatan penyusutan, kompensasi kerugian selama 5 hingga 10 tahun, dan pengurangan pajak atas dividen.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Selanjutnya, tax holiday bisa diperoleh wajib pajak atas penanaman modal baru pada industri pionir. Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama.

Kemudian, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang berhak memanfaatkan fasilitas super tax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 300% dari biaya litbang.

Adapun wajib pajak yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berhak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya kegiatan tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha