KANWIL DJP JAKARTA BARAT - KHUSUS

Tarik Investasi China, DJP Jakbar-Khusus Gelar Seminar Insentif Pajak

Muhamad Wildan | Rabu, 27 September 2023 | 09:33 WIB
Tarik Investasi China, DJP Jakbar-Khusus Gelar Seminar Insentif Pajak

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan saat memberikan sambutan.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat dan Kanwil DJP Jakarta Khusus bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) menggelar seminar tentang insentif pajak untuk penanaman modal asing (PMA) di Indonesia.

Seminar ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait insentif yang dapat dimanfaatkan oleh para calon investor dari China. Perhimpunan INTI dipandang mampu menjembatani realisasi investasi di Indonesia.

"Cita-cita kita 2045 Indonesia Emas. Investasi jadi salah satu leverage atau pengungkit agar kita bisa lebih cepat mencapai itu, harus kolaborasi dengan banyak negara dan investor. Semoga kita bisa kolaborasi untuk kemajuan Indonesia," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Rabu (27/9/2023).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Ketua Umum Perhimpunan INTI Teddy Sugianto pun mengajak para investor yang hadir untuk tidak ragu berinvestasi di Indonesia. Lewat seminar, investor bisa memperoleh informasi tentang investasi langsung dari sumbernya.

Dalam materi seminarnya, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Dendi Amrin mengatakan investor dapat memanfaatkan beragam insentif mulai dari tax allowance, tax holiday, super tax deduction penelitian dan pengembangan (litbang), dan super tax deduction vokasi.

Tax allowance dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu. Adapun insentif yang diberikan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% selama 6 tahun, percepatan penyusutan, kompensasi kerugian selama 5 hingga 10 tahun, dan pengurangan pajak atas dividen.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selanjutnya, tax holiday bisa diperoleh wajib pajak atas penanaman modal baru pada industri pionir. Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan PPh badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha utama.

Kemudian, wajib pajak yang melakukan kegiatan litbang berhak memanfaatkan fasilitas super tax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 300% dari biaya litbang.

Adapun wajib pajak yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan vokasi berhak mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% hingga 200% dari biaya kegiatan tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan